Dua warga negara Malaysia telah dideportasi dari Bali karena melakukan pekerjaan sebagai marketing dan instruktur selam, yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
Kantor Imigrasi Singaraja dan Denpasar terlibat dalam beberapa kasus deportasi warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal atau tidak memiliki dokumen yang sah di Bali.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bali.
Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh WNA di Bali
Penyalahgunaan izin tinggal menjadi alasan utama di balik beberapa deportasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi di Bali. Dalam kasus terbaru, dua warga negara Malaysia, LAH dan CWK, dideportasi karena menggunakan visa turis untuk bekerja sebagai instruktur selam dan marketing di Bali.
Mereka bahkan memasarkan kegiatan menyelam melalui akun media sosial mereka. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya bagi WNA untuk mematuhi peraturan keimigrasian dan menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan awal yang diberikan.
Pihak Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Singaraja. Telah melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara Malaysia tersebut yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan mereka.
Proses deportasi dilakukan pada 3 Juli 2025. Melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD 0178. Ini menunjukkan respons cepat dari pihak berwenang terhadap pelanggaran keimigrasian.
Kasus-Kasus Deportasi Sebelumnya
Kasus deportasi WNA di Bali bukan kali ini saja terjadi. Kantor Imigrasi Denpasar sebelumnya telah mengusir dua warga negara Malaysia yang merupakan mantan narapidana narkoba pada 1 Desember 2023, setelah mereka mendekam di penjara. Kedua WNA asal Malaysia ini dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar setelah menjalani hukuman penjara akibat membawa narkoba.
Selain itu, pada 13 September 2021, Imigrasi Denpasar juga mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial SA karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Kasus-kasus ini menyoroti bahwa pihak Imigrasi secara konsisten menindak pelanggaran keimigrasian. Baik itu penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya seperti kasus narkoba atau tidak memiliki dokumen yang sah.
Baca Juga: Proyek Bandara Bali Utara Tertunda, Infrastruktur Jadi Penghalang Besar!
Peran Kantor Imigrasi Singaraja dan Denpasar
Kantor Imigrasi Singaraja dan Kantor Imigrasi Denpasar memegang peran penting dalam menjaga ketertiban keimigrasian di Bali. Kedua kantor ini bertanggung jawab untuk mengawasi keberadaan WNA, memastikan mereka mematuhi aturan izin tinggal. Dan melakukan tindakan tegas seperti deportasi jika terjadi pelanggaran.
Operasi seperti “Wira Waspada” yang dilakukan oleh Imigrasi Singaraja adalah contoh upaya aktif mereka dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.
Tindakan deportasi yang dilakukan oleh Imigrasi juga berfungsi sebagai peringatan bagi WNA lainnya agar tidak mencoba melakukan pekerjaan ilegal atau menyalahgunakan visa kunjungan mereka untuk tujuan yang tidak semestinya. Hal ini juga membantu menjaga integritas pariwisata Bali dengan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam industri mematuhi hukum yang berlaku.
Dampak dan Konsekuensi Bagi WNA
Deportasi memiliki konsekuensi serius bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Selain diusir dari negara, mereka juga dapat menghadapi larangan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu, yang bisa berdampak pada rencana masa depan mereka.
Kasus LAH dan CWK menunjukkan bahwa bahkan pekerjaan yang tampaknya tidak berbahaya seperti instruktur selam dan marketing pun dapat menyebabkan deportasi jika dilakukan tanpa izin kerja yang sesuai.
Penting bagi WNA untuk memahami bahwa visa turis atau kunjungan dimaksudkan hanya untuk tujuan pariwisata atau kunjungan sosial. Dan tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja atau melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Jika ada niat untuk bekerja, WNA harus mengajukan visa kerja yang sesuai dan mematuhi semua persyaratan yang berlaku. Termasuk memiliki sponsor dan izin kerja yang sah.
Pentingnya Kepatuhan Hukum Keimigrasian
Kasus-kasus deportasi di Bali. Termasuk yang melibatkan dua warga negara Malaysia. Menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum keimigrasian. Pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang jelas mengenai izin tinggal dan pekerjaan bagi WNA. Yang harus ditaati demi menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban.
Bagi WNA yang berencana tinggal atau bekerja di Bali. Disarankan untuk mencari informasi yang akurat dari sumber resmi seperti kantor imigrasi atau kedutaan besar. Dan memastikan bahwa semua dokumen serta izin yang dimiliki sudah sesuai dengan tujuan kegiatan mereka di Indonesia.
Kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya akan menghindarkan WNA dari masalah hukum. Tetapi juga memastikan pengalaman yang aman dan legal selama berada di Indonesia.
Untuk informasi lengkap mengenai Bali. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Bali, yang menjadi sumber berita terpercaya yang menyediakan update real-time dan laporan mendalam tentang kondisi di pulau ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com