Posted in

Brigadir Nurhadi Ditemukan Tewas di Vila Gili Trawangan, Ini Kronologinya!

Pada Rabu, 16 April 2025, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam pribadi sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Brigadir Nurhadi Ditemukan Tewas di Vila Gili Trawangan, Ini Kronologinya!

Kematian misterius Brigadir Nurhadi ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Info Kejadian Bali akan membahas lebih dalam lagi mengenai Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di Vila Gili Trawangan

Kronologi Penemuan Jenazah dan Upaya Pertolongan Pertama

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 16 Juni 2025, di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan. Pada saat kejadian, Brigadir Nurhadi sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri. Atasannya, Kompol Y, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi sudah berada di dasar kolam renang.

Kompol Y segera memanggil rekannya, Ipda AC, untuk meminta bantuan. Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit, namun korban tidak mendapatkan respons.

Penetapan Tersangka dan Perkembangan Penyidikan

Penyidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi terus berlanjut. Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa total ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka awal adalah anggota polisi yang bertugas di Polda NTB, yaitu Kompol IMYPU alias Y dan Ipda AC.

Kompol Y ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sementara itu, Ipda AC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 359 KUHP.

Tersangka ketiga adalah seorang perempuan berinisial M, yang ditetapkan berdasarkan Pasal 359 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penetapan tersangka perempuan ini didasarkan pada dua alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik.

Peran spesifik dari perempuan berinisial M ini tidak dijelaskan secara detail oleh Syarif karena hal tersebut masuk dalam materi penyidikan. Penyidikan dilakukan dengan metode Scientific Investigation, dan bukti-bukti telah berhasil didapatkan. Kompol IMY, yang merupakan mantan atasan korban, diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Polemik Legalisasi Sabung Ayam di Bali: Budaya Atau Ancaman Sosial?

Pemecatan Dua Perwira Polisi

Pemecatan

Dua anggota Bidpropam Polda NTB, yaitu Kompol Y dan Ipda AC, telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) terkait kasus ini. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan Pasal 11, Pasal 13 huruf E dan huruf F Perkap 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

Meskipun demikian, dalam berkas pemeriksaan etik, tidak ada gambaran sama sekali mengenai adanya penganiayaan terhadap korban. Pemecatan mereka didasarkan pada pelanggaran kode etik, bukan secara langsung terkait dugaan penganiayaan.

Indikasi dan Spekulasi Awal

Pihak keluarga Brigadir Nurhadi sebelumnya telah mengindikasikan adanya kejanggalan dalam kematian korban. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian Brigadir Nurhadi.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksploriasi ulasan menarik lainnya mengeni berita viral hanya di .


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari banyumas.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari koranntb.com