Mantan karyawan dan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buleleng 45 (Perseroda) disidang oleh komisi Informasi Provinsi Bali.

Sengketa muncul terkait permintaan dokumen internal perusahaan, yakni Peraturan Perusahaan dan Anggaran Kepegawaian periode 2019–2024. Dokumen ini diduga penting untuk menguak kejelasan hak mantan karyawan, terutama mengenai perselisihan pesangon.
Dibawah ini Info Kejadian Bali akan membahas sidang yang berlangsung pada 24 Juli 2025 ini menjadi simbol penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan berpotensi memberikan dampak pada dunia ketenagakerjaan di Bali.
Latar Belakang Sengketa Informasi Mantan Karyawan BPR Buleleng
Mantan karyawan yang mengajukan sengketa mengklaim adanya ketidakjelasan dalam penetapan hak pesangon. Perubahan kebijakan internal perusahaan dianggap tidak transparan dan berakibat pada kerugian finansial bagi dirinya dan sejumlah mantan pekerja lain.
Oleh karena itu, dokumen Peraturan Perusahaan dan Anggaran Kepegawaian sangat dibutuhkan sebagai bukti dan dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan. Sengketa ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dalam menjaga hak-hak tenaga kerja.
Jalannya Sidang di Komisi Informasi Bali
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. I Wayan Darma serta dua anggota masing-masing I Putu Arnata ST dan Ni Ketut Dharmayanti Laksmi SE, menjadi ruang penyelesaian sengketa. Sidang ini berfokus pada legalitas permintaan dokumen dan identitas hukum para pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum pemohon menegaskan dokumen tersebut berkaitan erat dengan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial. Sementara pihak BPR Buleleng menyampaikan bahwa permintaan dokumen belum sesuai prosedur dan menyatakan keberatan dalam hal administratif.
Baca Juga:
Kontroversi Hak & Prosedur Pengajuan Informasi
Perdebatan utama dalam sidang adalah soal prosedur pengajuan permintaan dokumen dan tujuan penggunaan informasi. Pihak mantan karyawan menilai tindakan perusahaan yang tidak menyampaikan perubahan kebijakan secara terbuka adalah tindakan merugikan dan kontra produktif dengan semangat keterbukaan.
Sementara BPR Buleleng berargumen bahwa informasi tersebut bersifat internal dan prosedur perusahaan harus diikuti agar pemberian dokumen dilakukan secara tepat dan digunakan secara benar. Konflik ini merefleksikan tantangan dalam memahami dan menerapkan UU KIP di ranah ketenagakerjaan.
Peran Strategis Komisi Informasi Bali

Komisi Informasi Bali bertindak sebagai mediator sekaligus penegak UU KIP yang menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan hak perusahaan. Komisi menegaskan bahwa informasi terkait hak-hak kepegawaian seperti pesangon tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Dengan pendekatan mediasi, Komisi mendorong kedua pihak untuk membuka dialog. Guna penyelesaian yang adil dan transparan, agar sengketa ini tidak sampai berlarut dan merugikan kedua belah pihak.
Dampak & Harapan Untuk Transparansi Perusahaan
Sidang ini menjadi momentum penting bagi seluruh perusahaan di Bali untuk menegakkan prinsip transparansi dalam kebijakan internal, terutama yang berdampak pada kesejahteraan pekerja. Masyarakat pekerja pun mengharapkan perlindungan hak yang lebih maksimal melalui keterbukaan informasi yang diatur undang-undang.
Pihak pemerintah dan Komisi Informasi diharapkan terus menyediakan ruang pengawasan dan fasilitasi yang memadai agar sengketa ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara damai dan efektif.
Kesimpulan
Sidang sengketa informasi antara mantan karyawan dan BPR Buleleng yang difasilitasi Komisi Informasi Bali. Menegaskan bahwa keterbukaan dokumen terkait hak ketenagakerjaan sangat penting untuk menegakkan keadilan. Proses ini memperlihatkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal administratif tetapi juga keadilan sosial bagi pekerja.
Untuk ke depan, sinergi yang kuat antara lembaga pengawas, perusahaan, dan masyarakat akan sangat dibutuhkan untuk membangun iklim kerja yang transparan, harmonis, dan berkeadilan di Bali. Simak dan ikuti terus Info Kejadian Bali agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.nusabali.com
- Gambar Kedua dari radarbali.jawapos.com