Kasus pencabulan di Denpasar terhadap seorang remaja perempuan yang sempat menyita perhatian publik kini resmi dihentikan.

Kabar ini langsung mengundang perdebatan apakah keadilan bisa disebut tegak jika pelaku belum pernah benar-benar diadili? Di tengah trauma korban dan luka batin keluarga, keputusan penghentian perkara ini menyisakan tanya besar siapa yang benar-benar mendapatkan keadilan?
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bali.
Kronologi Kasus
Peristiwa memilukan ini bermula dari laporan salah satu keluarga korban yang menyebutkan adanya tindakan asusila terhadap anak di bawah umur oleh seseorang yang mereka kenal baik. Tersangka, pria berusia sekitar 55 tahun, dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungannya. Ironisnya, ia juga sempat dipercaya sebagai pengasuh anak-anak di sekitar tempat tinggalnya.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar saat itu, akhirnya berani bicara setelah mengalami tekanan psikologis selama berbulan-bulan. Keluarga yang tak terima langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, dan penyelidikan pun dilakukan secara tertutup untuk melindungi identitas anak.
Proses Hukum yang Tertunda
Setelah laporan diterima, polisi menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Namun sayangnya, proses penyidikan berjalan lambat karena tersangka mengklaim mengalami penyakit kronis dan tidak mampu mengikuti rangkaian pemeriksaan secara normal. Penundaan demi penundaan membuat kasus ini mandek.
Hingga akhirnya, tersangka dikabarkan meninggal dunia sebelum berkas kasus dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, penyidik dan kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum secara otomatis dihentikan karena pelaku telah meninggal dan tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Tragedi KMP Tunu Pratama, Koster Minta Pemilik Kapal Penyeberangan Dievaluasi
Duka dan Ketidakadilan
Bagi keluarga korban, keputusan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga menyakitkan. Mereka tidak hanya kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keadilan secara hukum, tetapi juga tidak pernah mendapat jawaban dan permintaan maaf dari pelaku.
Psikolog yang mendampingi korban menyebutkan bahwa kejadian ini membuat proses pemulihan trauma menjadi jauh lebih rumit. “Korban seperti kehilangan arah. Ia merasa tidak ada yang benar-benar membela dirinya. Rasa keadilan itu terputus,” ujar salah satu psikolog anak dari lembaga pendamping.
Ketika Keadilan Terhenti Karena Kematian
Secara hukum, memang tidak bisa dilakukan proses peradilan terhadap orang yang sudah meninggal. Namun, hal ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Banyak yang menilai bahwa hukum formal terlalu kaku, dan tidak memberikan ruang bagi rekonsiliasi atau bentuk keadilan simbolik lainnya.
Beberapa praktisi hukum mengusulkan perlunya regulasi baru untuk memungkinkan proses pengadilan secara simbolik, meski tanpa sanksi pidana. Tujuannya bukan untuk menghukum orang mati, melainkan untuk mengakui suara korban dan memberikan ruang pengakuan resmi atas pelanggaran yang telah terjadi.
Refleksi dan Desakan Publik
Kasus ini membuka mata publik bahwa kejahatan seksual terhadap anak seringkali terbungkam oleh waktu, kondisi fisik pelaku, atau celah hukum. Banyak korban yang akhirnya tumbuh dengan luka yang tak pernah sembuh, sementara pelaku meninggalkan dunia tanpa pernah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berbagai LSM dan aktivis perempuan di Bali pun menyerukan perlunya:
- Percepatan penanganan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
- Pendampingan psikologis dan hukum jangka panjang bagi korban dan keluarga.
- Pendidikan masyarakat agar berani berbicara dan melaporkan sejak awal.
- Sanksi sosial dan moral yang bisa tetap diberlakukan walau proses hukum resmi berhenti.
- Penerapan sistem keadilan restoratif dalam kasus-kasus seperti ini, sebagai bentuk pengakuan atas hak korban.
Untuk informasi lengkap mengenai Bali. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Bali, yang menjadi sumber berita terpercaya yang menyediakan update real-time dan laporan mendalam tentang kondisi di pulau ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari denpasar.kompas.com
- Gambar Kedua dari Radar Bali