Indonesia diguncang isu kedaulatan setelah sejumlah pulau kecil di Bali dan NTB diduga dikuasai warga negara asing secara ilegal dan misterius.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan Komisi II DPR RI pada 1 Juli 2025. Bagaimana bisa aset strategis bangsa ini jatuh ke tangan asing? Di bawah ini Info Kejadian Bali akan membahas fakta, dampak, dan langkah pemerintah terkait masalah ini.
Dugaan Penguasaan Pulau Oleh WNA
Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membeberkan temuan mengejutkan terkait sejumlah pulau kecil yang kini diduga berada di bawah penguasaan WNA.
Pulau-pulau tersebut berlokasi di dua kawasan wisata unggulan Indonesia. Yakni Bali dan NTB dua wilayah yang memang selama ini menjadi magnet utama bagi investor asing, khususnya di sektor pariwisata.
“Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana… tiba-tiba tanah atau pulau itu dikuasai oleh beberapa orang asing,” ujar Nusron dalam pernyataannya. Ia menyampaikan bahwa secara kasat mata, pulau-pulau tersebut sudah dibangun resort dan rumah mewah yang diduga dimiliki oleh orang asing.
Namun demikian, Nusron juga menggarisbawahi bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti legal standing dari dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh para WNA tersebut. Tim dari Kementerian ATR/BPN pun telah diturunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Celah Dalam Aturan dan Modus Penguasaan
Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, WNA tidak diperbolehkan memiliki tanah atau pulau secara langsung. Namun, celah hukum dalam sistem pertanahan Indonesia sering kali dimanfaatkan untuk ‘menyiasati’ larangan tersebut.
Salah satu modus umum adalah dengan menggunakan nama warga negara Indonesia (nominee) atau melalui badan hukum berbendera Indonesia yang terafiliasi dengan pihak asing.
“Kalau WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yang diperbolehkan hanya pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” jelas Nusron. Artinya, secara prinsip hukum, pulau tersebut harus tetap dimiliki oleh entitas lokal, sedangkan WNA hanya boleh menjadi mitra pengelola dalam bentuk kerja sama usaha.
Namun pada praktiknya, pengelolaan ini seringkali berubah menjadi penguasaan penuh. Terutama saat sang WNA memiliki kendali penuh atas pembiayaan dan operasional proyek, seperti pembangunan resort mewah di atas pulau.
Baca Juga: Sebelum Perayaan HUT Bhayangkara ke-79, Tiga Kapolres Bali Dimutasi
Dampak Terhadap Kedaulatan dan Ekonomi Lokal
Penguasaan pulau oleh pihak asing di wilayah strategis seperti Bali dan NTB berdampak serius pada aspek hukum. Lebih dari itu, hal ini menyentuh isu penting terkait kedaulatan nasional. Pulau-pulau kecil tersebut adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak boleh dimiliki atau dikendalikan secara ilegal oleh pihak asing.
Selain itu, masyarakat lokal kerap kali menjadi korban dari fenomena ini. Harga tanah melonjak drastis akibat spekulasi dan pembangunan proyek-proyek eksklusif yang tidak ramah terhadap warga sekitar. Belum lagi potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembangunan yang tidak memperhatikan aspek keberlanjutan.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, masyarakat adat diusir dari lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Hal ini terjadi karena tanah tersebut “berpindah tangan” ke investor asing melalui mekanisme bisnis yang rumit dan tertutup.
Tindakan Pemerintah dan Seruan Transparansi
Menanggapi hal ini, Menteri ATR/BPN berjanji akan melakukan audit menyeluruh terhadap status kepemilikan tanah dan pulau-pulau yang dicurigai dikuasai oleh WNA. Langkah ini dinilai penting untuk menertibkan tata kelola agraria dan menjaga kedaulatan Indonesia di tengah gempuran investasi asing.
Namun, publik juga menuntut adanya transparansi penuh dalam investigasi ini. Proses audit dari tim ATR/BPN harus dibuka secara transparan kepada publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang terlibat dan bagaimana modus kepemilikan pulau tersebut terjadi.
Tidak hanya itu, DPR RI melalui Komisi II juga didorong untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap praktik jual beli tanah, khususnya di daerah-daerah wisata dan perbatasan. Koordinasi dengan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Kesimpulan
Kasus dugaan penguasaan pulau oleh pihak asing di Bali dan NTB adalah sebuah alarm keras bagi bangsa Indonesia. Di tengah maraknya investasi asing, Indonesia harus tetap teguh menjaga prinsip kedaulatan atas wilayahnya. Tanah dan pulau merupakan aset negara yang tidak bisa diperjualbelikan secara sembarangan.
Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk menelusuri serta menindak segala bentuk pelanggaran hukum dalam kepemilikan tanah oleh WNA. Jika tidak, bukan tak mungkin pulau-pulau indah lainnya akan terus “hilang” dari peta kedaulatan kita, tergadai oleh investasi yang tak terkendali.
Transparansi, penegakan hukum, dan kepedulian terhadap masyarakat lokal harus menjadi pilar utama dalam menjaga setiap jengkal tanah Indonesia. Ikuti terus Info Kejadian Bali agar Anda tidak ketinggalan update terbaru tentang pulau di Bali dan NTB dikuasai pihak asing serta informasi menarik lainnya setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari sindonews.com
- Gambar Kedua dari tintahijau