Insiden penganiayaan terjadi di Ubud, Bali, ketika WN Australia berinisial JE (36) bertindak kekerasan terhadap seorang pemotor lokal bernama I Made Andi Sentana (28).

Korban dijadikan sasaran setelah anjing peliharaan pelaku tertabrak secara tidak sengaja kejadian yang kemudian memicu kejadian yang viral dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Berikut penjelasan lengkapnya hanya di Info Kejadian Bali.
Kronologi Kejadian
Kepala Polsek Ubud, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.30 WITA, saat korban melintas dengan motor di Jalan Cempaka Putih, Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud. Saat itu, anjing milik JE tiba-tiba menyeberang dan tertabrak motor korban. Korban mengaku tidak sempat menghindar karena anjing muncul tiba‑tiba.
Terdorong emosi, JE mengejar korban dan melakukan pendorongan dari belakang. Dia menarik bahu kanan korban saat motor masih bergerak, lalu mendorong kepala bagian atas dengan tangan kanan terbuka hingga korban terjatuh ke jalan Video CCTV yang beredar memperlihatkan kejadian ini secara jelas, dan korban terlihat jatuh setelah dorongan itu.
Identitas Pelaku dan Tersangka
JE, warga negara Australia berusia 36 tahun, tinggal di kawasan desa Sayan, Ubud. Ia bekerja sebagai tukang keramik di beberapa vila di area tersebut. JE berhasil ditangkap oleh polisi keesokan harinya di vila miliknya, saat sedang memberi makan anjing peliharaannya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Ubud untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa. Dia menyatakan bahwa aksi pendorongan dilakukan karena menganggap korban telah menabrak anjingnya secara tidak sengaja.
Baca Juga: Salah Sasaran! WN Lithuania Dikeroyok Brutal Oleh 4 OTK di Bali!
Proses Hukum Pasal Penganiayaan
JE kini resmi menjadi tersangka atas dugaan tindak penganiayaan berupa pendorongan terhadap pengendara yang mengakibatkan korban terjatuh. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk rekaman CCTV, baju, celana pendek yang dikenakan saat kejadian, serta surat permohonan visum korban. Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Opsnal Polsek Ubud bersama Kanit Reskrim dan Panit Reskrim untuk melengkapi berkas dan bukti tambahan.
Polisi juga menjalin komunikasi dengan Konsulat Australia untuk memastikan koordinasi bila kasus ini masuk dalam mekanisme restorative justice penyelesaian secara kedamaian antara pihak korban dan pelaku dengan persetujuan kedua belah pihak
Nasib Korban dan Tuntutan Hukum
Korban, I Made Andi Sentana (28), sempat menderita luka dan trauma akibat terjatuh di jalanan setelah dorongan tersebut. Ia memilih melaporkan insiden ke Polsek Ubud untuk mendapatkan keadilan. Polisi menyatakan akan memanggil korban kembali jika diperlukan untuk visum dan memberi keterangan lebih lanjut.
Proses hukum kini memasuki tahap pelengkapan penyelidikan. JE dipastikan tidak ditahan sementara kasus masih berjalan namun dikenai status tersangka dan dikenakan wajib lapor. Deportasi kemungkinan menjadi opsi bila pelanggaran semakin serius dan kasus tidak diselesaikan lewat jalur damai.
Reaksi Publik
Video kejadian ini cepat menyebar di media sosial dan memicu reaksi kuat masyarakat Bali. Banyak yang mengecam tindakan agresif JE terhadap warga lokal hanya karena kondisi emosional atas pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anjingnya.
Beberapa pihak menyoroti pentingnya etika pemilik hewan peliharaan dalam banyak kasus di Bali, anjing piaraan sering dilepas tanpa pengawasan, menimbulkan potensi kecelakaan jalan. Komentar dari komunitas online banyak menyebut tanggung jawab pemilik hewan terutama dalam kasus tabrakan dan keselamatan pejalan serta pengendara.
Untuk informasi lengkap mengenai Bali. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Bali, yang menjadi sumber berita terpercaya yang menyediakan update real-time dan laporan mendalam tentang kondisi di pulau ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari denpasar.kompas.com
- Gambar Kedua dari Radar Bali