Seorang WNA Inggris nekad menjadi pengedar kokain di Bali demi imbalan puluhan ribu dolar, Polisi Polresta Denpasar menangkap tersangka.
Dari pengakuannya, tersangka bertindak atas perintah seseorang bernama ‘Mic Bro’ dan menerima upah serta uang saku selama menjalankan peran sebagai pengedar. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi warga asing dan masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkotika. Temukan berita terkini dan informasi menarik seputar Bali di Info Kejadian Bali.
WNA Inggris Tertangkap Kasus Kokain di Legian
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris terkait peredaran narkotika jenis kokain di kawasan Legian, Kuta, Badung. Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih dari satu kilogram kokain yang disimpan rapi di kamar hotel.
Tersangka berinisial BJ (53), bekerja sebagai tukang kayu dan tercatat tinggal di hotel di Jalan Lebak Bene, Legian. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) pukul 10.50 WITA setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo Daniel Simatupang, menyebut penangkapan ini hasil dari pengamatan gerak-gerik tersangka yang mencurigakan di depan hotel. Petugas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan barang bukti di kamar tersangka.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Dalam penggeledahan awal, petugas tidak menemukan narkotika di badan maupun pakaian BJ. Namun, pemeriksaan kamar hotel membuahkan hasil signifikan, 5 plastik klip besar berisi kokain dengan berat bersih 1.419,79 gram disimpan di tas dan koper dalam lemari.
Hasil pemeriksaan menunjukkan BJ berperan sebagai pengedar, menyimpan kokain dengan rapi sambil menunggu pihak lain mengambilnya. Kokain sebagian kecil sempat dikonsumsi sendiri, dicampur soda, direbus, dan dihisap menggunakan pipa besi.
Dari keterangan tersangka, narkotika diterima atas perintah seseorang bernama “Mic Bro”, yang hingga kini masih dalam penyelidikan. BJ tiba di Bali pada 20 Desember 2025 untuk menerima paket dari orang tak dikenal, kemudian menyimpannya di hotel.
Baca Juga: Geger! Lift Kaca Kelingking Belum Dibongkar, Akankah Pemerintah Turun Tangan?
Perpindahan Hotel dan Imbalan
BJ berpindah-pindah hotel sebelum akhirnya menetap di The Legian Mas Beach Inn. Selama di hotel, kokain disimpan di lemari dan koper, sementara dua timbangan turut diterima untuk mempermudah pengelolaan barang haram tersebut.
Sebagai imbalan menyimpan narkotika, tersangka menerima Rp 10 juta uang saku dan dijanjikan upah 50.000 dolar Hong Kong untuk membayar sewa rumah di Hong Kong. BJ mengaku telah menerima transfer sebanyak 10 kali, masing-masing 2.000 dolar Hong Kong, yang dihabiskan untuk biaya hotel dan makan.
Peran tersangka tidak hanya sebagai penyimpan, tetapi juga penghubung dalam rantai distribusi narkotika internasional. Pihak kepolisian menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap WNA yang terlibat jaringan narkotika di Bali.
Proses Hukum dan Ancaman Sanksi
BJ dijerat Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya sangat berat: pidana penjara seumur hidup atau 5–20 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 2 miliar.
Polresta Denpasar menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pihak yang memerintahkan BJ, termasuk “Mic Bro” dan jaringan di balik distribusi kokain ini. Penegak hukum berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi WNA maupun WNI yang terlibat peredaran narkotika di Bali.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di kawasan wisata, agar Bali tetap aman dari peredaran narkotika yang merugikan generasi muda dan pariwisata lokal.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi seru tentang Bali kami hadirkan setiap hari nya spesial untuk Anda hanya di sini Info Kejadian Bali.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com