Turis australia kedapatan bawa kokain ini seolah menjadi bukti bahwa Bali bukan tempat di mana hukum bisa dianggap remeh.
Meski destinasi ini populer dan sering dianggap “bebas” oleh sebagian wisatawan asing, kenyataannya aturan tetap berlaku keras, terutama jika sudah menyangkut narkotika. Dan jika kamu datang ke Bali untuk liburan, maka berliburlah dengan hormat Info Kejadian Bali.
Kronologi Kejadian
Insiden mengejutkan ini bermula dari razia lalu lintas yang digelar oleh Satlantas Polres Badung pada malam hari, tepatnya di salah satu titik rawan pelanggaran di daerah Canggu. Awalnya, petugas hanya ingin menertibkan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang kerap tidak mengenakan helm atau tak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Namun siapa sangka, saat menghentikan sepeda motor yang dikendarai seorang pria bule berusia 36 tahun, petugas justru menemukan lebih dari sekadar pelanggaran lalu lintas. Ketika diminta menunjukkan SIM dan STNK, pria tersebut tampak gugup, gerak-geriknya mencurigakan. Kecurigaan aparat kian menguat ketika pelaku berusaha menghindari kontak mata dan mencoba pergi diam-diam.
Petugas akhirnya melakukan penggeledahan badan dan tas ransel kecil yang dibawa oleh pelaku. Dari dalam tas tersebut, ditemukan sebuah plastik kecil berisi bubuk putih yang diduga kuat adalah kokain.
Kokain Asli Siap Konsumsi
Paket mencurigakan itu langsung diamankan, dan pria tersebut ditahan di tempat. Barang bukti kemudian dibawa ke laboratorium forensik Polda Bali untuk diuji. Hasilnya: positif kokain murni dengan berat bersih mencapai 3 gram.
Meski terlihat kecil, jumlah tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku ke dalam jeratan hukum pidana berat di Indonesia, mengingat undang-undang narkotika negeri ini tidak main-main dalam memberikan sanksi, terlebih kepada warga negara asing.
Turis tersebut akhirnya diidentifikasi sebagai D.T.S., warga negara Australia yang diketahui sudah tinggal di Bali selama lebih dari tiga bulan. Ia mengaku mendapatkan kokain tersebut dari seorang rekannya di kawasan Seminyak. Namun, hingga kini, kepolisian masih mendalami dari mana jaringan pasokan itu berasal dan siapa saja yang terlibat.
Baca Juga: Terungkap! 5 dari 38 Tersangka Love Scam Bali Ternyata Pernah Bekerja di Kamboja
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku yang kedapatan membawa, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I seperti kokain bisa dijerat Pasal 112 dan 114. Ancaman hukuman paling ringan adalah penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup, tergantung dari pembuktian di persidangan.
Untuk warga asing, proses hukum tetap berlaku tanpa pengecualian. Meskipun negara asal pelaku bisa memberikan bantuan hukum, tetap saja keputusan akhir berada di tangan sistem peradilan Indonesia.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menyatakan bahwa saat ini penyidikan masih berlangsung. Pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, polisi juga tengah menelusuri kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan pengedar atau hanya sebagai pengguna aktif.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membawa narkotika ke Bali. Ini soal integritas hukum dan perlindungan generasi muda kita,” tegasnya.
Bali Bukan Zona Bebas Hukum
Kasus ini menjadi tamparan keras, tidak hanya bagi pelaku, tapi juga sebagai peringatan bagi wisatawan asing lainnya yang menganggap Bali sebagai tempat di mana semua hal bisa dilakukan sesuka hati.
Fakta bahwa razia lalu lintas biasa bisa mengungkap kasus narkoba membuktikan bahwa aparat tak tinggal diam. Operasi lalu lintas kini tidak lagi hanya menyasar pelanggaran ringan seperti helm atau knalpot. Tapi juga bisa menjadi pintu masuk ke kasus yang jauh lebih serius.
Masyarakat Bali pun turut memberikan komentar terkait kasus ini. Banyak warga menyayangkan perilaku wisatawan yang kerap “kelewatan” dan merusak citra Bali sebagai destinasi budaya dan spiritual.
“Wisatawan itu tamu. Tapi kalau tamu datang merusak rumah, ya jangan heran kalau dibuang keluar,” ujar salah satu tokoh adat di Badung yang meminta agar penegakan hukum tetap dijalankan dengan tegas.
Reputasi Indonesia Dipertaruhkan
Di tengah upaya pemerintah untuk memperbaiki citra pariwisata Indonesia pasca-pandemi, kasus seperti ini jelas mencoreng wajah Bali dan menimbulkan kekhawatiran baru. Apalagi Australia adalah salah satu penyumbang wisatawan terbesar ke Bali, dan hubungan diplomatik kedua negara cukup sensitif jika sudah menyangkut kasus kriminal.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kedutaan Besar Australia di Indonesia terkait kasus D.T.S. Biasanya, dalam kasus hukum berat seperti ini, pihak kedutaan akan memberikan bantuan hukum terbatas. Tanpa bisa mencampuri jalannya hukum nasional.
Untuk informasi lengkap mengenai Bali. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Bali, yang menjadi sumber berita terpercaya yang menyediakan update real-time dan laporan mendalam tentang kondisi di pulau ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari wartabalionline.com