Seorang penjual bakso di Denpasar, Bali, berinisial MMA (21), nekat curi uang sebesar Rp27 juta milik rekannya sesama pedagang bakso demi biayai kecanduannya pada judi online.
Uang tersebut merupakan hasil kerja keras korban yang disimpan rapi dalam tas ransel di atas plafon kamar kos mereka. Kejadian ini menggegerkan lingkungan kos karena diduga pelaku adalah teman sekamar yang selama ini bekerja bersama di usaha bakso. Dibawah ini Info Kejadian Bali akan membahas mengenai penjual bakso di Bali nekat curi uang Rp27 juta milik rekan demi judi online.
Motif Pencurian Karena Kecanduan Judi Online
Pencurian yang dilakukan MMA didasari oleh kecanduan judi online atau yang biasa disebut judol. “Pelaku berdalih melakukan pencurian tersebut karena terobsesi dengan permainan judi online sehingga nekat melakukan pencurian,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat (13/6/2025).
Obsesi ini membuat pelaku “kehilangan kendali dan melakukan tindakan yang melanggar hukum demi membiayai ketergantungan judi online,” tambahnya. Kecanduan judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat, terutama pekerja muda, menjadi sorotan dalam kasus ini.
Pelaku tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga orang lain dengan mencuri uang hasil jerih payah rekan kerjanya. Hal ini menunjukkan sisi gelap dampak judi online yang dapat merusak tatanan sosial dan kepercayaan antar sesama. Keberanian pelaku untuk mencuri uang tersebut juga mencerminkan tekanan dan ketergantungan yang dialaminya.
Kronologi Kejadian Pencurian Rp 27 Juta
Kejadian bermula saat korban baru saja selesai berjualan bakso pada Selasa malam (3/6/2025). Ia memeriksa tas ransel yang biasa dipakai menyimpan uang hasil dagangannya di atas plafon kamar kos. Saat membuka tas tersebut, korban syok karena uang sebesar Rp 27 juta yang sudah dikumpulkan raib tanpa jejak.
Korban kemudian melaporkan kehilangan ini kepada bosnya yang juga melakukan pengecekan terhadap semua penghuni kos yang merupakan rekan kerja penjual bakso. Namun, uang tersebut tidak ditemukan di mana pun hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Selatan untuk tindakan lebih lanjut.
Selama proses penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku tinggal bersebelahan dengan kamar korban. Petunjuk ini menjadi awal kemajuan kasus hingga Kamis (12/6/2025) pelaku berhasil diamankan setelah pulang berjualan bakso dan mengakui telah mengambil uang tersebut.
Baca Juga: Terungkap! 5 dari 38 Tersangka Love Scam Bali Ternyata Pernah Bekerja di Kamboja
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Setelah melakukan penggerebekan dan interogasi terhadap pelaku, MMA mengakui perbuatannya mencuri uang Rp 27 juta tanpa sepengetahuan korban. Ia juga mengungkapkan bahwa uang tersebut justru dipakai untuk bermain judi online, salah satu penyebab utama tindak kejahatannya.
Polisi mengamankan tersangka di tempat tinggalnya dan membawa sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai dan bukti transaksi top up e-wallet yang terkait dengan judi online. “Pelaku dapat diamankan sepulang dari berjualan bakso. Lalu dilakukan interogasi di mana pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang tunai tanpa sepengetahuan korban,” kata Sukadi.
Pengakuan ini membuat kasus menjadi terang benderang, sehingga pihak berwajib dapat mengajukan penetapan tersangka terhadap MMA. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Pelaku pencurian ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 5 tahun, sebagai efek jera atas tindakan kriminal yang dilakukan.
Penegakan hukum di kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang akibat kriminalitas yang lahir dari kecanduan judi online. Selain itu, hal ini juga mengingatkan perlunya upaya pencegahan dan penyuluhan lebih luas mengenai bahaya judi online yang bisa merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pihak kepolisian terus menegaskan komitmen untuk menindak segala bentuk kejahatan, terutama yang berpotensi merugikan sesama rekan kerja dan menimbulkan ketidakamanan di lingkungan masyarakat. Sanksi hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Dampak Sosial dari Kasus Pencurian Ini
Kasus pencurian yang terjadi antara sesama rekan kerja ini menimbulkan duka dan kekecewaan mendalam, terutama pada korban yang telah bekerja keras mengumpulkan uang tersebut. “Korban syok saat mendapati uang hasil kerja kerasnya telah hilang,” kata AKP Sukadi, menggambarkan betapa beratnya beban psikologis korban.
Persahabatan dan kepercayaan yang dibangun di antara sesama pedagang bakso hancur akibat tindakan kriminal ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa kecanduan judi online tidak hanya merusak individu pelaku. Tetapi juga menimbulkan keretakan dalam hubungan sosial yang seharusnya saling mendukung.
Dampak ini juga mendorong perlunya perhatian bersama dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk mengatasi fenomena kecanduan daring yang semakin mengancam. Edukasi dan rehabilitasi menjadi kunci untuk mengembalikan kehidupan yang lebih sehat dan produktif bagi para pekerja muda di masyarakat.
Simak dan ikuti terus Info Kejadian Bali agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari denpasar.kompas.com
- Gambar Kedua dari fajarbali.com