Kasus pelanggaran hak cipta Mie Gacoan Bali bermula pada 2022, saat Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) temukan penggunaan musik tanpa izin dan royalti terlambat dibayar.

Upaya mediasi dan komunikasi intens dilakukan, namun tak membuahkan hasil. Pada Agustus 2024, SELMI melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Bali, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses sebagai tersangka pada 2025. Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan hukum hak cipta di industri kreatif.
Berikut Info Kejadian Bali disini akan membahas rentetan peristiwa penting dari awal pelaporan hingga penetapan tersangka pada tahun 2025.
Awal Dugaan Pelanggaran 2022
Kasus ini bermula saat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) menemukan indikasi bahwa Mie Gacoan di Bali memutar lagu-lagu di restorannya tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta dan tanpa membayarkan royalti. Penyelidikan awal mencatat pelanggaran ini sudah terjadi sejak tahun 2022.
Pada 7 November 2022, LMK Selmi mulai berkoordinasi dengan bagian legal Mie Gacoan untuk membahas lisensi dan pembayaran royalti musik. Pihak Mie Gacoan meminta agar pembahasan dilanjutkan melalui zoom meeting pada 17 November 2022.
Dalam pertemuan virtual ini, LMK Selmi memberikan formulir dan contoh sertifikat perusahaan yang telah membayar royalti. Kemudian, pada 21 dan 22 November 2022, pertemuan tatap muka dilakukan di restoran Mie Gacoan di Tebet, Jakarta Selatan, namun belum ada konfirmasi dari Mie Gacoan apakah mereka akan mendaftar dan melakukan pembayaran royalti.
Hambatan dan Upaya Penyelesaian
Setelah koordinasi awal pada 2022, berbagai upaya dilanjutkan untuk menyelesaikan masalah pembayaran royalti. Namun, komunikasi antara LMK dan pihak Mie Gacoan Bali tersendat, termasuk pembatalan pertemuan yang dijadwalkan.
Pada Maret 2024, Mie Gacoan meminta dibuatkan undangan pertemuan yang akhirnya batal di tanggal 18 Maret 2024. Selanjutnya, pada April 2024, PH Lisensi SELMI mengirim surat klarifikasi ke Mie Gacoan tetapi tidak mendapat tanggapan.
Baca Juga: Hak Cipta Bermasalah, Direktur Mie Gacoan Bali Masuk Daftar Tersangka
Laporan dan Penyelidikan Polisi

Tanpa titik temu dalam penyelesaian royalti, pada 22 Agustus 2024, pihak SELMI melakukan pengumpulan barang bukti langsung di gerai Mie Gacoan di Bali terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Berdasarkan temuan tersebut, pada 26 Agustus 2024 LMK SELMI membuat laporan resmi (DUMAS) ke Polda Bali terhadap outlet Mie Gacoan yang berlokasi di Teuku Umar Bali.
Penyidik Unit Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali mulai melakukan proses penyelidikan sejak 9 September 2024 hingga awal 2025. Pada tanggal 20 Januari 2025, laporan Polisi resmi dibuat, menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Penetapan Tersangka 2025
Pada Juli 2025, penyidik Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira. Selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Penetapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat dan selanjutnya diperkuat oleh laporan resmi LMK SELMI.
Diperkirakan kerugian terkait royalti yang tidak dibayarkan mencapai miliaran rupiah. Perkiraan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti untuk pengguna komersial karya cipta lagu dan musik kategori restoran. Kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum atas aturan hak cipta di Indonesia.
Respons LMKN dan Pelajaran Hukum
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa kasus pelanggaran hak cipta Mie Gacoan sebenarnya sudah mendapatkan peringatan keras sejak tahun 2022. Namun, Mie Gacoan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran royalti.
Dharma menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan yang serius terhadap hukum hak cipta. LMKN mengedepankan upaya edukasi dan mediasi sebelum menempuh jalur hukum, tapi jika tidak ada itikad baik, maka pelaporan ke aparat kepolisian menjadi langkah terakhir. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha dalam menghargai hak cipta musik dan karya kreatif.
Kesimpulan
Kasus pelanggaran hak cipta yang menjerat Mie Gacoan Bali adalah contoh konkret pelaksanaan hukum hak cipta di Indonesia yang melibatkan penggunaan musik komersial tanpa pembayaran royalti. Kronologi yang dimulai dari November 2022 menunjukkan upaya koordinasi dan negosiasi antara LMK SELMI dan Mie Gacoan yang tidak membuahkan hasil.
Akibatnya, pada Agustus 2024, laporan resmi dibuat ke Polda Bali dan berujung pada penetapan tersangka Direktur PT Mitra Bali Sukses pada Juli 2025. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi bisnis lain agar patuh membayar royalti dan menghormati hak cipta karya musik. Penegakan hukum hak cipta berdampak penting untuk melindungi para pencipta dan memajukan industri kreatif Indonesia.
Ikuti terus Info Kejadian Bali agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.kompas.tv