Polisi berhasil mengungkap pelaku pembobolan sekolah di Bali, yang menggunakan Google Maps dan menjual barang curian online.
Kasus pembobolan sekolah di Bali akhirnya diungkap polisi. Pelaku, DS (49), membobol puluhan sekolah dengan modus licik, menggunakan Google Maps untuk mencari target dan menjual barang curian secara daring. Kejahatan yang berlangsung hampir setahun ini kini membuat DS terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Bali.
Barang Bukti Melimpah Dan Uang Tunai Jutaan Rupiah
Puluhan barang bukti hasil tindak pidana berjejer rapi di lobi Kantor sementara Polres Jembrana, Bali, pada Selasa, 20 Januari 2026. Barang-barang ini merupakan hasil dari aksi pembobolan di 28 sekolah yang dilakukan oleh DS dalam kurun waktu hampir setahun terakhir.
Selain berbagai barang hasil curian, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp15,4 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan barang-barang yang berhasil digondol oleh pelaku dari sekolah-sekolah yang menjadi targetnya.
Yang lebih mengejutkan, beberapa barang bukti bahkan dijual secara online melalui marketplace oleh pelaku. Modus ini menunjukkan tingkat perencanaan dan kecanggihan pelaku dalam melancarkan aksinya dan menguangkan hasil kejahatannya.
Modus Operandi Canggih, Google Maps Dan Survei Lokasi
Pelaku DS, yang diketahui beralamat di Kabupaten Tabanan, menggunakan metode yang tidak biasa dalam menentukan targetnya. Ia memanfaatkan aplikasi Google Maps untuk mencari lokasi sekolah yang potensial untuk dibobol.
Setelah mengidentifikasi target melalui Google Maps, DS tidak langsung beraksi. Ia terlebih dahulu melakukan survei lokasi secara langsung untuk memastikan kondisi sekolah. Aksi pembobolan baru dilakukan ketika situasi sekolah dipastikan aman dan sepi dari pengawasan.
Modus ini menunjukkan bahwa DS adalah pelaku yang terorganisir dan memiliki perencanaan matang. Ia mencari sekolah yang minim pengawasan dan jauh dari permukiman, memastikan aksinya tidak terdeteksi.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Pelabuhan Bali
Jejak Kejahatan Tersebar di Beberapa Kabupaten
Dari data yang berhasil dihimpun, DS tercatat telah menyatroni 11 sekolah di wilayah Jembrana saja, tersebar di Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Mendoyo. Aksi kejahatannya di Jembrana berlangsung dari bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan SDN 4 Medewi, Kecamatan Pekutatan, yang kehilangan sejumlah aset sekolah pada Kamis, 8 Januari 2026. Penyelidikan oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana, dibantu rekaman CCTV sekolah, berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku kemudian berhasil diamankan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, pada Jumat, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 Wita. “Total TKP di Jembrana ada 11 lokasi. Tapi yang diakui pelaku ada 28 TKP yang berada di wilayah lain dan masih pendalaman,” jelas AKBP Kadek Citra.
Ancaman Hukuman Dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, DS terancam hukuman tujuh tahun penjara. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, mengingat pengakuan pelaku yang menyebutkan adanya 28 TKP pembobolan di wilayah lain.
Kemungkinan besar, aksi kejahatan DS juga telah menyebar ke daerah lain di Bali, seperti Kabupaten Tabanan dan Buleleng. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan kejahatan ini mungkin lebih luas dari yang diperkirakan.
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan lokasi kejahatan DS. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah untuk meningkatkan sistem keamanan mereka.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi seru tentang Bali kami hadirkan setiap hari nya spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Bali.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari bali.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari bali.idntimes.com