Posted in

WN Rusia Menyelundupkan Narkoba Ke Bali Divonis 5 Tahun 8 Bulan-Denda Rp 1 Miliar

Kasus ini mencuat setelah warga negara Rusia, bernama Andrei Zharin (40 tahun), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

WN Rusia Menyelundupkan Narkoba Ke Bali Divonis 5 Tahun 8 Bulan-Denda Rp 1 Miliar

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Gde Putra Astawa menyatakan bahwa Andrei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana impor narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan dan dikenakan denda Rp 1 miliar. Dengan hukuman subsider berupa kurungan tambahan selama enam bulan jika denda tak dibayar.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bali.

Kronologi Penyelundupan yang Licik

Kisah ini bermula ketika Andrei tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada dini hari tanggal 26 Januari 2025, usai terbang dari Phuket, Thailand, menggunakan maskapai AirAsia QZ 247.

Saat memeriksa koper yang dibawanya, petugas Bea dan Cukai mencurigai satu item yang tampak mencolok dalam pemindaian X-ray.

Ketika dibuka lebih lanjut, ditemukan satu kemasan krim wajah bermerek NIVEA yang ternyata menyimpan pasta narkotika berwarna kuning kecokelatan yakni Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC), zat aktif utama dalam ganja.

Barang bukti yang disita diketahui seberat 181,08 gram bruto dan 179,52 gram netto. Selain krim tersebut, aparat menyita juga satu alat hisap, bundel stiker bertuliskan “My Bali Store”, satu unit iPhone ungu beserta SIM card, boarding pass, dan dokumen bea cukai atas nama Andrei.

Hasil laboratorium forensik Polri menegaskan kandungan THC sebagai narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Pertimbangan Hakim Penolakan Alasan Pembelaan

Dalam amar putusan, hakim menolak argumen pembelaan yang menyatakan bahwa Andrei membawa narkotika sebagai upaya pengobatan atas penyakit tertentu. Hakim menilai bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan jauh melebihi batas yang diperbolehkan untuk penggunaan pribadi atau medis.

Selain itu, hakim menyoroti bahwa tindakan Andrei secara jelas bertentangan dengan semangat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Dengan demikian, keputusan vonis mencerminkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi integritas sistem peradilan pidana Indonesia, sekaligus memberikan efek jera terhadap potensi penyalahgunaan celah aturan.

Baca Juga: Gubernur Bali Siap Ubah TPA Suwung Jadi Taman Kota Setelah Sampah Diolah

Tuntutan Jaksa Ancaman Hukuman

Tuntutan Jaksa Ancaman Hukuman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut E.K. dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya. Selain itu, diberikan denda senilai Rp 1,5 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda, hukuman diganti dengan tambahan satu tahun penjara.

Jenis narkotika yang ditemukan hasis, ganja, psilosin, mefedron, sabu, kokain, dan MDMA masuk dalam golongan I, yang ancamannya paling berat dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia.

Dalam skala hukum, pelanggaran ini berada di bawah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang memuat ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup atau hukuman mati, tergantung beratnya kasus.

Vonis Lebih Ringan 5 Tahun 8 Bulan Penjara

Meskipun JPU menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, nyatanya dalam persidangan. Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada E.K.

Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan dan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Ketentuan hukum memungkinkan pemberian ringkasan hukuman ini dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti kooperasi terdakwa. Pertimbangan hukum formil, serta latar belakang individu terdakwa.

Vonis ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah narkoba dan jaringan internasional membuat kasusnya tergolong berat. Hakim mempertimbangkan faktor-faktor pencegahan terpadu dalam menentukan hukuman akhir.

Kasus Narkoba WNA di Bali

Kasus Andrei bukanlah satu-satunya contoh tegas terkait WNA dan narkoba di Bali. Pada akhir tahun 2024, seorang WNA Rusia lain teridentifikasi sebagai penerima paket narkotika dari Thailand, yang kemudian diedarkan di Bali.

Sebanyak berbagai jenis narkotika ditemukan, termasuk hasis, ganja, psilosin, sabu, kokain, dan MDMA. Pelaku dianggap sebagai pengedar jaringan internasional, menerima imbalan dalam bentuk uang tunai dan aset kripto.

Kasus serupa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Kseniia Chornei. WNA Rusia berusia 33 tahun, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan karena memiliki hasis dan kokain.

Alexey Prusov, WNA Rusia lainnya, dijatuhi vonis 9 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar karena kepemilikan sabu-sabu sebesar sekitar 106 gram. Selain itu, WNA Turki berusia 23 tahun divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena membawa narkotika golongan I. Meski pelaku mengklaim tidak tahu narkoba dilarang, hakim tetap menjatuhkan hukuman tegas .

Rangkaian vonis ini menunjukkan konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran narkotika, termasuk ketika pelakunya adalah warga asing.

Untuk informasi lengkap mengenai Bali. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Bali, yang menjadi sumber berita terpercaya yang menyediakan update real-time dan laporan mendalam tentang kondisi di pulau ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari megapolitan.antaranews.com