Posted in

Viral! Warga AS Buka Kelas Seks Privat di Vila Bali, Kini Dideportasi

Kasus viral warga negara Amerika Serikat berinisial JRG di Bali menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa ia menyelenggarakan program bertajuk “Intimacy Mastery Retreat”.

Viral! Warga AS Buka Kelas Seks Privat di Vila Bali, Kini Dideportasi

Kegiatan tersebut ternyata melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal yang dimiliki tidak diperuntukkan untuk menyelenggarakan kegiatan semacam itu.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, pelanggaran izin tinggal tersebut menjadi dasar bagi keputusan untuk mendeportasi JRG.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bali.

Dugaan Pelanggaran Batas Izin Tinggal

Menurut pihak imigrasi, pemilik izin tinggal JRG diketahui menyalahgunakan izin dengan mengetuai aktivitas retreat seks privat yang bersifat komersial dan tanpa izin khusus. Aktifitas tersebut dianggap melampaui izin tinggal non-wirausaha atau izin tinggal tertentu yang diberikan kepada warga asing.

Imigrasi menegaskan bahwa izin tinggal bagi warga asing tidak memberikan kebebasan otomatis untuk menyelenggarakan usaha atau kelas dengan muatan seksual tanpa regulasi pendukung dan perizinan yang sah.

Modus Operandi Program “Intimacy Mastery Retreat”

Berdasarkan keterangan resmi Imigrasi Ngurah Rai, program yang dinamakan “Intimacy Mastery Retreat” diselenggarakan oleh warga negara Amerika Serikat berinisial JRG di sebuah vila di kawasan Seminyak, Bali.

Modus operandi kegiatan ini adalah dengan menawarkan kelas privat yang dikemas seolah-olah sebagai retreat pengembangan diri.

Namun, di balik narasi tersebut, aktivitas yang dilakukan berfokus pada praktik hubungan intim dengan dalih edukasi seksualitas. Peserta diduga direkrut melalui media sosial dan jaringan tertentu. Kemudian diarahkan untuk mengikuti sesi dengan biaya yang dipatok cukup tinggi.

Pihak imigrasi menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha resmi dan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki oleh JRG. Vila yang digunakan dijadikan lokasi kegiatan komersial terselubung dengan menutupi fungsi aslinya sebagai hunian sementara.

Praktik ini jelas melanggar ketentuan keimigrasian dan norma sosial masyarakat Bali, sehingga setelah bukti dikumpulkan. Aparat langsung menetapkan deportasi sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal dan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: 

Penegakan Hukum Imigrasi

Penegakan Hukum Imigrasi

Penegakan hukum keimigrasian dalam kasus warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal, seperti yang terjadi di Bali. Dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Regulasi ini memberi kewenangan kepada petugas imigrasi untuk melakukan pemeriksaan, penindakan, hingga deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan izin tinggal maupun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam praktiknya, penyelidikan dilakukan melalui pemantauan aktivitas, pemeriksaan dokumen. Hingga verifikasi lapangan sebelum diambil keputusan administratif berupa pencabutan izin tinggal dan pendeportasian.

Deportasi dipilih sebagai langkah hukum yang bersifat cepat dan efektif untuk menjaga kedaulatan negara serta ketertiban umum.

Tindakan ini bukan hanya ditujukan untuk memberi sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai upaya preventif agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Selain itu, penegakan hukum keimigrasian menuntut koordinasi erat antara pihak imigrasi, aparat penegak hukum lokal, serta instansi terkait di daerah wisata seperti Bali, yang rentan dijadikan lokasi penyalahgunaan izin oleh warga asing dengan kedok aktivitas pariwisata atau usaha.

Proses Deportasi WNA di Indonesia

Pihak Imigrasi Ngurah Rai hari Jumat, 19 September 2025. Secara resmi menyatakan bahwa JRG telah dideportasi dari Bali setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Setelah keputusan final, deportasi dilakukan dengan pemulangan paksa ke negara asal atau negara lain yang bersedia menerima WNA tersebut. Seluruh biaya deportasi pada prinsipnya dibebankan kepada yang bersangkutan atau penjaminnya sesuai ketentuan.

Dalam kasus tertentu, imigrasi juga dapat menetapkan penangkalan, yaitu larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu bahkan seumur hidup. Tergantung beratnya pelanggaran.

Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum. Serta melindungi kepentingan masyarakat dari potensi gangguan akibat keberadaan WNA yang melanggar aturan.

Untuk informasi lengkap mengenai Bali, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Bali, yang menjadi sumber berita terpercaya yang menyediakan update real-time dan laporan mendalam tentang kondisi di pulau ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.merdeka.com
  • Gambar Kedua dari bali.jpnn.com