Pembangunan vila mewah milik Amankila di Karangasem, Bali, mendadak disetop oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama DPRD Bali.

Proyek yang berdiri di atas lahan seluas 4 hektare ini dinilai belum mengantongi izin lengkap, sehingga terpaksa dihentikan sementara.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Bali.
Pansus DPRD Bali Menegaskan Izin Masih Bolong
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menegaskan bahwa pembangunan vila tersebut tidak bisa diteruskan karena izinnya belum lengkap. Menurut Suparta, proyek real estate seluas 4 hektare itu baru dalam tahap pengurusan, sehingga tidak semestinya aktivitas konstruksi berlangsung.
“Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong. Kami sudah minta Satpol PP memasang garis penyegelan di lokasi pembangunan,” ujar Suparta pada Kamis (2/10/2025).
Suparta menambahkan, langkah penghentian sementara ini bukan berarti menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa semua aturan hukum, tata ruang, dan administrasi perizinan dijalankan dengan benar. Hal ini penting agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari, baik bagi investor maupun pemerintah daerah.
Kasus Serupa Resor Langgar Sempadan Sungai
Selain Amankila, Pansus DPRD Bali juga menemukan pelanggaran pada pembangunan resor lain di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem. Proyek tersebut diketahui melanggar aturan jarak sempadan sungai.
Suparta menjelaskan bahwa meski pengembang resor tersebut sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka belum menyelesaikan izin Air Bawah Tanah serta Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF). Lebih jauh lagi, bangunan yang didirikan hanya berjarak sekitar tiga meter dari bibir sungai, padahal aturan mengharuskan minimal lima meter.
“Mestinya lima meter. Kami sudah minta agar bangunan yang melanggar dibongkar. Selain itu, sebelum izin lengkap, semua aktivitas dihentikan dulu. Pihak Alam Resort sudah menyanggupi untuk melakukan pembongkaran,” ungkap Suparta yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pelanggaran perizinan dan tata ruang tidak hanya terjadi di satu proyek saja, melainkan sudah menjadi masalah berulang yang harus ditangani secara serius.
Baca Juga: Helm Mahasiswa Dicuri, Keamanan ISI Denpasar Jadi Sorotan
Satpol PP Bali Pengembang Akan Dipanggil

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan pihaknya akan segera memanggil para pengembang untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan ini dilakukan guna memastikan kelengkapan dokumen izin serta status tata ruang lahan yang digunakan.
“Kami perlu melihat izin dan administrasinya dulu, baru kami bisa crosscheck, apakah lokasi pembangunan berada di zona pariwisata atau justru di zona hijau,” ujar Dharmadi.
Ia menegaskan, pihaknya akan melibatkan sejumlah instansi teknis, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Nusa Penida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas PUPR Bali. Keterlibatan lembaga-lembaga ini penting untuk memastikan bahwa setiap temuan Pansus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis.
“Untuk memastikan keterangan yang disampaikan ke kami, bukti-buktinya harus jelas. Baru setelah itu kami turun ke lapangan untuk tindak lanjut. Polanya seperti itu, supaya tidak salah langkah,” tambahnya.
Pentingnya Penegakan Aturan Tata Ruang
Kasus penghentian pembangunan vila Amankila dan resor di Padangbai ini menjadi cerminan betapa pentingnya penegakan aturan tata ruang di Bali. Sebagai destinasi wisata dunia, Bali kerap menjadi magnet investasi pariwisata berskala besar. Namun, tanpa pengawasan ketat, pembangunan justru berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Aturan sempadan sungai, perizinan air bawah tanah, hingga sertifikat laik fungsi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan ekologi dan keamanan masyarakat sekitar. Tanpa kepatuhan terhadap regulasi, pembangunan berisiko menimbulkan bencana seperti banjir, longsor, hingga kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Dari sisi investasi, kepastian hukum juga menjadi faktor penting. Investor yang patuh terhadap aturan akan lebih terlindungi dari risiko hukum di masa depan. Sebaliknya, mengabaikan izin dapat berujung pada kerugian besar, termasuk penyegelan proyek, pembongkaran bangunan.
Simak berita update lainnya tentang Bali dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Bali.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com