Kejadian pencurian ban mobil di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, baru-baru ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 15 Juli 2025 tersebut, dua pria asal Kerobokan berhasil diamankan polisi. Ternyata, aksi mereka bukan sekadar kriminal biasa, melainkan dipicu oleh keterjeratan utang akibat judi online, yang membuat mereka nekat melakukan pencurian ban mobil di area parkir bandara yang terkenal ketat keamanannya.
Kasus ini mengungkap modus operandi yang terencana dan kreatif, serta menjadi peringatan bagi masyarakat luas tentang dampak negatif kecanduan judi daring. Di bawah ini Info Kejadian Bali akan membahas kronologi, motif, hingga dampak dari peristiwa yang melibatkan pelaku terlilit utang akibat judi online.
Kronologi Pencurian Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 17.00 WITA. Korban, I Ketut K., memarkir Toyota Innova Reborn di lantai 3 parkir internasional Bandara Ngurah Rai saat hendak menjemput tamu.
Setelah kembali sekitar dua jam kemudian, ia mendapati salah satu ban belakang mobilnya hilang, lengkap dengan velg. Polisi menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan intensif, yang dipicu video viral pencurian tersebut di media sosial.
Penangkapan dan Identitas Pelaku
Tim Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai berhasil menangkap dua pelaku, yaitu IGYPAP (26) dan MA (26), warga Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Barang bukti yang disita termasuk tiga ban lengkap dengan velg, sebuah dongkrak, dan mobil yang digunakan pelaku saat beraksi.
Penangkapan tersebut berlangsung kurang dari 48 jam pascakejadian berkat kecepatan dan kejelian polisi dalam melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Heboh! Buronan Paling Dicari China Ditangkap di Bali
Modus Operandi dan Strategi Pelaku

Pelaku menggunakan cara yang terencana dan cerdik demi menghindari deteksi CCTV. IGYPAP mengganti plat nomor mobilnya dengan pelat palsu agar tidak mudah teridentifikasi. Mereka juga memarkir mobil pelaku di sebelah kendaraan target sehingga menghalangi jangkauan kamera CCTV.
Pelaku membawa dongkrak dan pecahan batako untuk memudahkan membongkar ban mobil korban. Proses pencurian hanya memakan waktu sekitar tujuh menit, menunjukkan pengalaman mereka yang sudah ahli melakukan aksi ini.
Motif Utama Pencurian
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang akibat kecanduan judi daring. IGYPAP menyatakan ia mengajak MA untuk bersama-sama melakukan pencurian karena kondisi utangnya yang menggunung.
MA pun ikut bukan karena keinginan sendiri, tetapi dijanjikan bayaran sebesar Rp 800 ribu untuk membayar utangnya. Motif ekonomi karena tekanan utang judi online menjadi faktor pendorong utama tindakan kriminal tersebut.
Dampak Kasus dan Tindakan Polisi
Kasus ini membuka kewaspadaan publik terhadap risiko bahaya kecanduan judi online yang tidak hanya merugikan pelaku tetapi juga masyarakat luas. Polisi memperlihatkan profesionalisme tinggi dalam mengungkap kasus ini, sekaligus menegakkan hukum dengan menghadapkan pelaku pada ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai KUHP.
Selain penindakan hukum, kasus ini juga bisa menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar menjauhi praktik judi daring yang rawan menyebabkan kerusakan sosial dan kriminalitas.
Kesimpulan
Kasus pencurian ban mobil di Bandara Ngurah Rai yang dipicu oleh utang judi online mengingatkan akan pentingnya kesadaran bersama atas dampak negatif kecanduan judi dan perlunya pengawasan lebih ketat di area publik strategis.
Profesionalisme aparat kepolisian yang cepat mengungkap kasus ini juga patut diapresiasi sebagai langkah konkret menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan vital seperti bandara internasional. Ikuti terus Info Kejadian Bali agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari patrolipost.com
- Gambar Kedua dari bali.tribunnews.com