Dalam sebuah pengungkapan mengejutkan, Polda Bali berhasil membongkar sindikat pemburu data pribadi yang beroperasi di wilayah Bali.

Sindikat ini diketahui telah mengumpulkan data pribadi warga, terutama yang berkaitan dengan pembukaan rekening bank, lalu menjualnya ke jaringan judi online di Kamboja. Aksi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan korban yang identitasnya disalahgunakan.
Berikut Info Kejadian Bali akan membahas laporan lengkap mengenai modus operandi dan penangkapan para pelaku.
Kronologi Penangkapan Sindikat Pengumpul Data Pribadi
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tiga orang korban yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi mereka. Ketiga korban tersebut mengaku didatangi oleh pihak bank yang menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening mereka. Padahal, mereka tidak pernah merasa melakukan aktivitas ilegal apa pun.
Dari laporan itu, tim Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mulai melakukan penyelidikan mendalam. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi satu rumah di mana para pelaku berkumpul dan menjalankan operasinya. Lokasi itu adalah kediaman milik salah satu tersangka, Constantin Prawarna (43), yang kemudian menjadi titik awal penggerebekan.
Ternyata, para pelaku menggunakan modus dengan merekrut orang untuk membuka rekening bank dengan iming-iming bayaran. Namun, data dan akses ke rekening tersebut kemudian dikirim ke jaringan judi online yang beroperasi di Kamboja. Di sana, rekening-rekening itu digunakan sebagai perantara transaksi ilegal.
Para Pelaku dan Peran Mereka
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 9 Juli 2025, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Ranefli Dian Candra, menyebutkan bahwa pihaknya telah menangkap lima tersangka yang tergabung dalam sindikat ini. Mereka adalah:
- Fernando (24)
- Constantin Prawarna (43)
- Ryan Hidayat (42)
- Nafis Zaki Billah (21)
- PF (30), yang namanya disamarkan karena alasan penyidikan.
Kelima pelaku diamankan di rumah Constantin setelah penyelidikan mengarah ke lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak September 2024. Dalam waktu kurang dari setahun, mereka telah mengumpulkan data pribadi dari ratusan orang dan mengirimkannya ke pihak lain di Kamboja untuk dipakai dalam operasional judi online.
Keuntungan yang mereka peroleh tidak main-main. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah mengantongi bayaran mencapai ratusan juta rupiah, yang dibagi-bagi sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Baca Juga:
Perluas Jaringan Hingga ke Luar Negeri

Yang membuat kasus ini semakin serius adalah keterlibatan pihak asing, terutama jaringan judi online di Kamboja yang menerima dan memanfaatkan data dari Indonesia. Data-data pribadi yang dikumpulkan dipakai untuk membuat akun, transaksi, hingga mencuci uang hasil kegiatan ilegal tersebut.
Menurut Ranefli, data korban bukan hanya dipakai sesaat, tetapi terus-menerus dimanfaatkan hingga akhirnya muncul transaksi mencurigakan yang terdeteksi oleh sistem keamanan perbankan. Dengan demikian, para korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga kehilangan kredibilitas dan harus menghadapi proses hukum yang rumit untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat.
Lebih lanjut, Ranefli mengungkapkan bahwa masih ada dua orang buron, yakni S dan AW, yang diduga menjadi penghubung utama antara kelompok ini dan jaringan di Kamboja. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu oleh aparat kepolisian.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Tindakan Lanjutan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran untuk membuka rekening bank dengan bayaran tertentu. Banyak masyarakat, terutama kalangan muda atau yang sedang mengalami tekanan ekonomi, menjadi sasaran empuk sindikat semacam ini.
Kombes Ranefli juga mengingatkan bahwa memberikan data pribadi tanpa pengawasan yang ketat bisa berakibat fatal. Selain itu, masyarakat yang merasa pernah menyerahkan data pribadi untuk tujuan yang tidak jelas diminta segera melapor ke pihak kepolisian agar dapat dicek apakah data mereka telah disalahgunakan.
Polda Bali kini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melacak aliran dana mencurigakan dari rekening-rekening yang sudah dikirim ke luar negeri. Langkah ini diharapkan bisa mengungkap lebih jauh keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus sindikat pengumpul data pribadi untuk judi online di Kamboja ini membuka mata publik bahwa kejahatan siber dan eksploitasi data semakin canggih dan berbahaya. Dengan memanfaatkan celah kepercayaan masyarakat, para pelaku berhasil menjalankan aksinya hingga mengeruk ratusan juta rupiah.
Namun berkat kerja cepat dan tegas dari Polda Bali, jaringan ini berhasil dibongkar dan para pelaku utama ditangkap. Ke depan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Kewaspadaan terhadap penyalahgunaan data pribadi menjadi langkah penting dalam melindungi diri dari kejahatan digital yang kian marak.
Simak dan ikuti terus Info Kejadian Bali agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.antaranews.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com