Posted in

DPRD Bali Segel Pabrik Beton di Denpasar, Tegaskan Aturan Tata Ruang

DPRD Bali menutup sementara operasional pabrik beton PT Pionir Beton di Denpasar karena melanggar aturan tata ruang dan perizinan.

DPRD Bali Segel Pabrik Beton di Denpasar, Tegaskan Aturan Tata Ruang

Pabrik berdiri di zona perdagangan dan jasa, berseberangan dengan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, sehingga menimbulkan kekhawatiran lingkungan.

Simak beragam informasi menarik dan berkenaan berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Bali.

DPRD Bali Memberlakukan Penutupan Sementara

Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menutup sementara operasional pabrik beton milik PT Pionir Beton yang berdiri di kawasan Bypass Ngurah Rai, Denpasar. Penutupan dilakukan karena pabrik tersebut diduga melanggar tata ruang, yakni dibangun di zona perdagangan dan jasa.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menyatakan ada dua pelanggaran utama. Yaitu tidak adanya izin lengkap selain Nomor Induk Berusaha (NIB) serta keberadaan pabrik di zona yang salah. Penindakan ini juga menegaskan bahwa pembangunan usaha harus melibatkan aparatur desa dan lingkungan setempat.

“Pabrik ini sudah melanggar aturan daerah dan sistem perizinan. OSS ini memang pada praktiknya banyak persoalan karena tidak melibatkan masyarakat sekitar,” tutur Dewa Rai. Penutupan tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi regulasi agar pembangunan tidak mengorbankan lingkungan atau tata ruang kota.

Pelaksanaan Peraturan Zona dan Izin Menjadi Prioritas

Pabrik beton tersebut masuk dalam zona perdagangan dan jasa, bukan zona industri sebagaimana diatur oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Denpasar. Hal ini menyebabkan keberadaan pabrik yang memproduksi beton di lokasi tersebut dinilai menyalahi peraturan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menuturkan tanah yang dipakai pabrik juga berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang berarti tanah milik negara dan penggunaannya harus berdasarkan ketentuan yang jelas. Pemerintah daerah akan mendalami status kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut.

DPRD Bali menekankan bahwa aktivitas usaha di atas tanah negara harus memenuhi kriteria penguasaan fisik minimal 20 tahun untuk dapat memperoleh sertifikasi. Selain itu, pengawasan terhadap perizinan dan bangunan harus diperketat agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Baca Juga: Lupa Kunci Stang, Motor Warga Karangasem Raib Digondol Maling

Kepedulian Lingkungan di Area Mangrove dan Tahura

Kepedulian Lingkungan di Area Mangrove dan Tahura

Lokasi pabrik yang dibangun berseberangan dengan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan. Pansus TRAP DPRD Bali menilai pembangunan pabrik dapat merusak ekosistem pesisir yang menjadi habitat penting bagi flora dan fauna serta berfungsi sebagai penyangga alam dari bencana banjir.

Penutupan pabrik juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pola pembangunan kawasan pesisir. Denpasar yang kini mulai berubah fungsi menjadi kawasan industri tanpa kajian lingkungan yang memadai. DPRD Bali ingin memastikan keberlanjutan ekosistem pesisir dan mendukung pembangunan yang ramah lingkungan.

Dalam sidak tersebut, jajaran dewan memasang garis polisi (police line) di sekitar pabrik sebagai tanda penyegelan. Aktivitas produksi sudah dihentikan, dan truk angkut semen hanya diparkir tanpa beroperasi. Hal ini sebagai bukti keseriusan DPRD Bali dalam menindak pelanggaran tata ruang.

Tindak Lanjut dan Koordinasi dengan Pihak Perusahaan

Manajemen PT Pionir Beton menyatakan akan melakukan koordinasi kembali dengan kantor pusat terkait status perizinan yang menjadi masalah saat ini. Penanggung Jawab Operasional, Yuli Suprianto, mengaku belum memahami proses perizinan secara lengkap karena baru bertugas sejak Juli 2025 dan siap memenuhi permintaan dokumen.

Pansus TRAP DPRD Bali meminta pihak-pihak terkait, termasuk dinas perizinan dan pemerintah kota, hadir ke kantor DPRD untuk memberikan keterangan dan membahas langkah penyelesaiannya. DPRD berharap ada tindakan tegas namun juga dialog konstruktif agar aturan tata ruang dan perizinan dihormati.

Penutupan sementara ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di Bali untuk selalu mematuhi aturan perizinan dan tata ruang agar tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal. DPRD Bali berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan perizinan.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi seru tentang Bali kami hadirkan setiap hari nya spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Bali.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari bali.antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari www.detik.com