Sebuah fasilitas olahraga bernama Jungle Padel yang berlokasi di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali, resmi disegel oleh aparat pemerintah daerah.
Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku. Langkah tegas ini langsung menyita perhatian publik, mengingat kawasan Munggu dikenal sebagai wilayah penyangga pertanian dan permukiman yang memiliki aturan ketat terkait pemanfaatan lahan.
Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan dan hasil pengecekan lapangan oleh instansi terkait. Pemerintah daerah menilai pembangunan dan operasional Jungle Padel belum sepenuhnya sesuai dengan peruntukan ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah.
Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai maraknya alih fungsi lahan di Bali yang kerap berbenturan dengan regulasi. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bali.
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Perizinan
Penyegelan Jungle Padel dilakukan setelah adanya pemeriksaan dari instansi terkait yang menemukan indikasi pelanggaran tata ruang.
Berdasarkan informasi yang beredar, lokasi pembangunan berada di kawasan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi bangunan komersial skala besar. Selain itu, sejumlah dokumen perizinan disebut belum lengkap atau tidak sesuai dengan fungsi bangunan yang berdiri saat ini.
Pemerintah Kabupaten Badung melalui dinas terkait menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan aturan, bukan sebagai bentuk penghentian permanen usaha.
Penutupan sementara bertujuan memberikan ruang bagi pemilik usaha untuk melengkapi izin serta menyesuaikan aktivitasnya dengan ketentuan yang berlaku.
Aparat juga menegaskan bahwa langkah serupa akan diterapkan kepada siapa pun yang melanggar aturan, tanpa memandang skala usaha atau latar belakang pemiliknya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata ruang di Bali, terutama di wilayah selatan yang mengalami tekanan pembangunan tinggi akibat pertumbuhan pariwisata.
Pemerintah daerah menghadapi tantangan besar untuk menyeimbangkan antara investasi, pelestarian lingkungan, dan ketaatan terhadap rencana tata ruang wilayah.
Isu Alih Fungsi Lahan di Bali
Kasus Jungle Padel di Munggu turut memicu reaksi dari masyarakat sekitar. Sejumlah warga mengaku khawatir dengan semakin masifnya pembangunan usaha di kawasan yang sebelumnya didominasi lahan pertanian. Mereka menilai alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan kearifan lokal Bali.
Desa Munggu sendiri dikenal memiliki sistem subak yang masih aktif dan menjadi bagian penting dari warisan budaya Bali. Pembangunan yang tidak selaras dengan tata ruang dikhawatirkan mengganggu sistem tersebut.
Warga berharap pemerintah konsisten menjaga kawasan agar tidak berubah menjadi wilayah komersial yang mengabaikan fungsi ekologis dan sosial.
Baca Juga: DPRD Bali Segel Lapangan Padel Ilegal di Atas Lahan LP2B