Dua kurir di Nusa Penida diamankan polisi, diduga gelapkan uang perusahaan senilai Rp 205 juta, kasus ini hebohkan warga setempat.
Dua kurir di Nusa Penida, Bali, menjadi sorotan setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 205 juta. Polisi langsung menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan kedua kurir untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bagaimana kronologi dan fakta di balik dugaan penggelapan besar ini? Berikut ulasannya lengkap hanya di Info Kejadian Bali.
Kronologi Penangkapan Dua Kurir Di Nusa Penida
Jumat (13/3/2026), Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida menerima laporan dari sebuah perusahaan jasa ekspedisi soal dugaan penggelapan dana oleh dua kurirnya. Laporan masuk setelah ditemukan selisih besar pada setoran uang transaksi yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.
Kedua kurir tersebut kemudian berhasil diamankan polisi di Kantor JNT Batununggul, Nusa Penida pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan itu.
Keduanya kini ditahan dan diperiksa di Mapolsek Nusa Penida sambil menunggu proses hukum lanjutan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat mereka.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Identitas Dan Peran Para Tersangka
Dua kurir yang diamankan berinisial FR (38) dan KR (25). FR diketahui berdomisili di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, sedangkan KR berasal dari Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Keduanya bekerja sebagai kurir pada perusahaan ekspedisi terkait di Nusa Penida.
Dalam pemeriksaan awal, pihak kepolisian menyatakan bahwa keduanya diduga kuat melakukan penggelapan uang hasil pembayaran cash on delivery (COD) atas paket yang mereka kirimkan namun tidak disetorkan ke perusahaan. Uang itu seharusnya menjadi milik perusahaan sesuai prosedur internal.
Polisi kini masih mempertimbangkan kemungkinan penerapan pasal tambahan karena adanya dugaan hubungan kerja yang memperkuat unsur penggelapan tersebut. Namun, hingga kini proses penyidikan masih berlangsung.
Baca Juga: Tragedi Judi Online! Sopir Muda Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Penida
Kerugian Perusahaan Diperkirakan Rp 205 Juta
Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian yang dialami perusahaan akibat dugaan penggelapan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 205 juta. Jumlah ini berasal dari akumulasi uang pembayaran pelanggan yang seharusnya disetorkan dari transaksi COD.
Rentang waktu terjadinya dugaan penggelapan diperkirakan berlangsung sejak 18 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026, berdasarkan hasil penelusuran data transaksi internal perusahaan.
Kerugian ini terungkap setelah supervisor perusahaan melakukan pemeriksaan internal dan menemukan selisih besar pada jumlah setoran yang tidak sesuai dengan laporan transaksi yang masuk. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan hukum.
Proses Hukum Dan Ancaman Pasal KUHP
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menyatakan bahwa kedua kurir itu dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukuman dari pasal ini bisa mencapai beberapa tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.
Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan penerapan Pasal 487 KUHP, yang terkait penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatan. Ini bisa menambah kekuatan berkas perkara terhadap kedua tersangka.
Pihak kepolisian juga berharap dengan diungkapnya kasus ini, masyarakat dan pelaku usaha lebih waspada terhadap praktik penggelapan yang merugikan perusahaan serta siap melaporkannya demi penegakan hukum yang adil.
Reaksi Perusahaan Dan Masyarakat
Perusahaan yang mengalami kerugian menyatakan apresiasi atas respons cepat dari pihak kepolisian dalam menangani laporan tersebut. Laporan dari supervisor yang sigap menjadi kunci pengungkapan dugaan kasus ini.
Di kalangan masyarakat lokal, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kurir jasa ekspedisi yang selama ini dikenal sebagai bagian penting dari layanan logistik. Terutama di kawasan pariwisata seperti Nusa Penida.
Publik di media sosial juga memberikan beragam komentar, mulai dari dukungan terhadap proses hukum. Hingga peringatan bagi pihak lain agar selalu menjaga integritas pekerjaan demi mencegah kasus serupa.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi seru tentang Bali kami hadirkan setiap hari nya spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Bali.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari radarbali.jawapos.com
- Gambar Kedua dari detik.com