Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penculikan WN Ukraina berinisial IK (28).
Polisi menemukan bukti kuat berupa jejak darah dan rekaman CCTV yang mengaitkan tersangka dengan vila dan kendaraan korban. Beberapa tersangka telah meninggalkan Indonesia, sehingga Polda Bali segera berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice. Temukan berita terkini dan informasi menarik seputar Bali di Info Kejadian Bali.
Kasus Penculikan WN Ukraina di Bali Makin Panas
Kasus dugaan penculikan warga negara (WN) Ukraina berinisial IK (28) di Bali kini memasuki babak baru. Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dan berencana berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) hingga red notice. Keputusan ini diambil menyusul bukti awal yang ditemukan oleh tim penyidik Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran kendaraan mencurigakan di Denpasar. Tim penyidik menemukan satu mobil Avanza dan dua kendaraan roda dua yang diduga terkait dengan kasus ini. Kendaraan tersebut awalnya disewa oleh seorang WNA berinisial C.
Polisi menduga C menyewa kendaraan menggunakan paspor palsu atas perintah pihak lain. Ia sempat keluar ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelum diamankan pada Senin (23/2). Penelusuran ini membuka jalan bagi pengembangan bukti yang lebih kuat terkait lokasi kejadian dan identitas para tersangka.
Lokasi dan Bukti Penting Terungkap
Berdasarkan rekaman CCTV dan GPS kendaraan, mobil sempat berhenti di sebuah vila di Tabanan. Polisi mencurigai vila tersebut sebagai lokasi korban merekam video yang kemudian viral di media sosial. Identifikasi vila ini menjadi titik awal penting dalam penyelidikan.
Di lokasi vila, petugas menemukan jejak darah yang sama dengan yang ada di mobil Avanza. Temuan ini menjadi bukti fisik kuat yang mengaitkan kendaraan dan vila dengan kasus penculikan tersebut. Ariasandy menegaskan bahwa jejak darah ini sedang dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan korban.
Selain itu, polisi juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar vila dan jalan akses menuju lokasi. Semua bukti ini akan digunakan untuk memperkuat berkas penyidikan dan menetapkan enam WNA sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Baca Juga: Geger! Seluruh Pejabat Dan ASN Polres Klungkung Mendadak Dites Urine, Hasilnya Bikin Kaget!
Identifikasi dan Penetapan Tersangka
Polisi telah mengidentifikasi enam WNA yang diduga terlibat dalam kasus penculikan ini. Keenamnya berinisial RM, BK, AS, VN, SM, dan DH. Mereka kini berstatus tersangka dan menjadi target penerbitan DPO serta red notice melalui Interpol.
Sebagian tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sementara dua lainnya masih berada di dalam negeri. Polisi terus melacak keberadaan mereka dengan bantuan sistem tilang elektronik (ETLE) dan rekaman CCTV di sejumlah titik strategis.
Ariasandy menegaskan bahwa keenam tersangka diduga saling mengenal dan berkoordinasi dalam melakukan aksi tersebut. Penyelidikan kini difokuskan untuk menemukan lokasi mereka, menghimpun bukti tambahan, dan mengamankan korban agar segera mendapat perlindungan.
Koordinasi Internasional dan Langkah Selanjutnya
Polda Bali segera berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice, langkah strategis untuk memastikan tersangka dapat ditangkap meskipun berada di luar negeri. Hal ini menjadi bagian dari upaya internasional menangani kejahatan lintas negara.
Selain itu, tim penyidik juga bekerja sama dengan Polresta Denpasar untuk mendalami jaringan tersangka dan mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya. Pendekatan ini bertujuan memperluas lingkup penyelidikan dan memastikan seluruh pelaku dapat diadili.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait kasus ini. Dukungan publik dianggap penting untuk mempercepat penangkapan tersangka, memulihkan korban, dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari merdeka.com