Sidang dakwaan enam terdakwa, termasuk empat pelajar SMA yang digelar di PN Denpasar terkait pengeroyokan polisi dalam demo ricuh Bali.

Kejadian ini terjadi di depan Kantor DPRD Provinsi Bali, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, pada 30 Agustus 2025. Berikut ini Info Kejadian Bali akan memberikan informasi lengkap mengenai sidang dakwaan enam terdakwa, termasuk empat pelajar SMA, terkait pengeroyokan polisi saat demo ricuh di Bali.
Kronologi Aksi Ricuh Saat Demo
Berdasarkan dakwaan, aksi kekerasan terjadi ketika anggota Polri Satuan Samapta I Wayan Harjana Ardi Putra hendak memasuki Kantor DPRD Bali menggunakan truk logistik. Namun, kendaraan korban tidak bisa masuk karena gerbang yang dijaga TNI dan Satpol PP belum dibuka.
Saat itu, para terdakwa bersama pengunjuk rasa lainnya melempari truk korban dengan batu dan paving block. Salah satu lemparan mengenai korban hingga tak sadarkan diri. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi luka terbuka di mata kiri dan retak pada gigi.
Selain pengeroyokan, para terdakwa juga diduga menjarah perlengkapan logistik Polresta Denpasar dan membakar truk tersebut. Beberapa barang yang diambil akhirnya dikembalikan kepada anggota TNI yang berada di lokasi.
Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar
Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta Pasal 363 ayat 3 KUHP tentang pencurian.
“Para terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” jelas JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, keenam terdakwa didampingi Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (Kabud) sebagai penasihat hukum. Mereka tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
Baca Juga: DPRD Bali Perketat Larangan Pembangunan di Kelingking Demi Alam
Latar Belakang Aksi Unjuk Rasa yang Berujung Ricuh

Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh ini merupakan bentuk solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online di Jakarta, yang tewas dilindas kendaraan taktis polisi pada 28 Agustus 2025.
Para peserta demo menuntut keadilan dan perhatian dari aparat kepolisian terhadap kasus kematian Affan. Namun, aksi ini berubah menjadi kerusuhan setelah bentrokan dengan aparat keamanan terjadi di depan Kantor DPRD Bali.
Menurut saksi mata, kericuhan terjadi sangat cepat. Beberapa pengunjuk rasa melakukan penyerangan terhadap kendaraan polisi, melempari batu, dan membakar truk logistik yang berada di lokasi.
Proses Hukum dan Sidang Berikutnya
Sidang pembuktian akan dilanjutkan pekan depan, pada Kamis (4 Desember 2025). Agenda sidang adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelajar SMA dan menimbulkan pertanyaan mengenai peran anak muda dalam unjuk rasa serta dampak dari penyampaian aspirasi secara anarkis.
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (Kabud) menekankan pentingnya pendampingan hukum yang tepat bagi terdakwa, terutama bagi pelajar yang masih di bawah umur. Mereka juga menyoroti perlunya pendidikan politik dan hukum sejak dini agar aksi protes tidak berubah menjadi kekerasan.
Implikasi dan Catatan
Kasus ini menunjukkan betapa cepatnya aksi demonstrasi bisa berubah menjadi kekerasan jika tidak ada pengaturan yang tepat di lapangan. Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat keamanan maupun masyarakat terkait pengelolaan demonstrasi damai, perlindungan hak asasi, dan tanggung jawab hukum terhadap tindakan anarkis.
Pihak berwenang menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk pelajar, harus mematuhi hukum. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap menyalurkan aspirasi melalui jalur yang aman dan tertib.
Kasus pengeroyokan ini dipantau ketat karena berpotensi menimbulkan debat publik terkait hak berekspresi, keamanan publik, dan peran aparat penegak hukum dalam mengelola demonstrasi.
Simak berita update lainnya tentang Bali dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Bali.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari detik.com