Posted in

Viral! Tahanan Kasus Pencabulan Tewas di Sel, 3 Polisi Kini Ditahan

Tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur tewas di sel tahanan Polresta Denpasar diduga akibat pengeroyokan oleh tahanan lain, memicu penyelidikan serius oleh Polda Bali.

Viral! Tahanan Kasus Pencabulan Tewas di Sel, 3 Polisi Kini Ditahan

Dalam kasus ini, enam tahanan telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, sementara tiga polisi jaga yang dinilai lalai dalam pengawasan sel ditahan selama 30 hari. Penyidik terus mendalami motif dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran prosedur oleh petugas. Info Kejadian Bali akan membahas mengenai tahanan kasus pencabulan tewas di sel, 3 polisi kini ditahan.

Penahanan Tiga Polisi Pasca Kematian Tahanan

Propam Polda Bali resmi menahan tiga polisi yang bertugas di Polresta Denpasar setelah kasus kematian seorang tahanan kasus pencabulan anak di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar mencuat. Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan dalam pengawasan tahanan selama tugas mereka.

“Tiga anggota telah kami patsus selama 30 hari karena kode etik. Saat bertugas piket jaga, mereka tidak monitor kegiatan tahanan.” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Aryasandi di Denpasar, Senin. Ketiga polisi yang ditahan adalah Bripka ADP dari Satuan Tahti, dan Bripda IPDAP serta Bripda IDPS dari anggota Samapta.

Ketiganya dinilai tidak menjalankan tugas dengan semestinya saat terjadi pengeroyokan di ruang tahanan. “Saat bertugas piket jaga, mereka tidak monitor kegiatan tahanan. Itu salah satu bentuk ketidakprofesionalan anggota,” jelas Aryasandi. Penahanan ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk respons aparat kepolisian dalam menangani kasus yang terjadi di dalam lingkungan mereka sendiri.

Kronologi Kematian Tahanan AI

Seorang tahanan berinisial AI, berusia 35 tahun, yang tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur, ditemukan meninggal dunia di dalam ruang tahanan Polresta Denpasar pada Rabu malam, 4 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 Wita. Menurut laporan, AI tewas akibat dikeroyok oleh sesama tahanan di dalam sel tersebut.

AI baru saja diserahkan ke Rumah Tahanan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, dan kematiannya terjadi kurang dari sehari setelah penahanan. Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan terkait pengawasan dan keamanan di dalam Rutan yang seharusnya terlindungi dengan baik.

Seorang tahanan melaporkan bahwa AI ditemukan jatuh di kamar mandi dalam kondisi masih bernapas dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, nyawa AI tidak dapat tertolong akibat luka-luka serius yang diderita.

Baca Juga: Bocah Empat Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Saat Asyik Bermain

Pelaku dan Tersangka Pengeroyokan

Pelaku dan Tersangka Pengeroyokan

Penyidik Polresta Denpasar telah menetapkan enam tahanan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian AI. Enam tersangka ini umumnya merupakan tahanan kasus narkotika yang sedang menjalani proses persidangan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama. Sebanyak tujuh tahanan awalnya diidentifikasi terlibat, namun enam di antaranya telah resmi menjadi tersangka.

Motif pengeroyokan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, sehingga alasan mengapa para tahanan ini melakukan aksi kekerasan tersebut belum sepenuhnya diketahui. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta dan memastikan keadilan.

Ketidakprofesionalan Pengawasan di Rutan

Kasus tewasnya tahanan AI menyoroti adanya ketidakprofesionalan pengawasan oleh petugas keamanan di dalam Rutan Polresta Denpasar. Ketiga polisi yang bertugas saat kejadian pengeroyokan tersebut tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap aktivitas tahanan selama piket jaga.

Kombes Aryasandi menyatakan bahwa sikap lalai ini merupakan bentuk pelanggaran kode etik yang berat dan telah menjadi fokus utama penyelidikan internal Polri. Kejadian ini menjadi peringatan keras agar pengawasan tahanan dapat dilakukan dengan lebih ketat dan disiplin.

Langkah penahanan terhadap petugas yang tidak bertanggung jawab juga menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak personel yang terbukti lalai, sehingga dapat menimbulkan risiko fatal seperti yang dialami oleh AI.

Reaksi dan Tuntutan Keluarga Korban

Keluarga AI, khususnya sang kakak, Achmad Sodikin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Mereka merasa dirugikan karena Polresta Denpasar seharusnya menjadi tempat yang aman, tetapi nyatanya terjadi tindakan kekerasan yang berujung kematian.

Pihak keluarga telah mengajukan permohonan autopsi untuk memastikan penyebab kematian secara jelas serta menuntut agar kasus ini diusut tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Kami minta pertanggungjawaban atas dugaan pengeroyokan yang terjadi,” tegas mereka.

Kuasa hukum korban juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengungkapan kasus ini. Namun, meminta kepolisian untuk mengeluarkan keterangan resmi agar publik mengetahui fakta sesungguhnya. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi terkait. Simak dan ikuti terus Info Kejadian Bali agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari malang.times.co.id
  2. Gambar Kedua dari jatim.antaranews.com