Kasus Turis Rusia menarik perhatian publik dan menjadi gambaran penegakan aturan imigrasi Indonesia terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi ketentuan izin tinggal.
Seorang turis asal Rusia dengan inisial PK berusia 40 tahun yang datang ke Bali dengan tujuan berlibur dan istirahat akhirnya harus menghadapi kenyataan dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar karena kehabisan uang dan melebihi masa izin tinggal yang diizinkan alias overstay Info Kejadian Bali.
Kedatangan Turis Rusia di Bali
PK tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 4 September 2024 dengan membawa visa kunjungan yang berlaku hingga 22 November 2024. Mengaku sebagai doktor atau PhD di bidang material bangunan. Turis ini awalnya berniat menikmati masa liburan dan melepas penat dari kesibukannya di negaranya.
Selama berada di Bali, PK menginap selama enam hari di sebuah guest house di Ubud, Kabupaten Gianyar. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke kawasan Pantai Amed, Karangasem, dan tinggal di sana selama sekitar satu minggu. Namun, entah bagaimana persiapan finansialnya, PK kemudian kehabisan uang untuk membiayai kehidupannya selama di Bali.
Kehidupan Sulit di Bali
Setelah kehabisan uang, PK mulai mencari tempat tinggal yang murah namun tidak menemukan solusi yang memadai. Ia kemudian terpaksa tinggal di sebuah tempat kosong di sebuah lembah. Namun, keberadaannya di sana tidak disambut baik oleh warga lokal yang akhirnya mengusirnya dari tempat tersebut.
PK kemudian mencoba berteduh di sebuah pura setelah diusir dari lembah tersebut. Awalnya, warga sekitar juga menolak keberadaannya di pura. Tetapi karena kondisi hujan dan belas kasihan warga, PK diizinkan tinggal sementara di sana.
Baca Juga: Detik-Detik Mencekam! 89 Turis Alami Kapal Terbalik di Perairan Nusa Lembongan
Pelanggaran Izin Tinggal Turis Rusia
Selama di Bali, PK ternyata sudah melewati batas masa izin tinggalnya sebanyak dua bulan karena overstay. Ia tidak memperpanjang izin tinggal ataupun membayar denda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 sebesar Rp 1 juta per hari keterlambatan.
Saat akhirnya diciduk petugas Imigrasi, PK mengaku kehabisan uang dan tidak mampu membayar denda tersebut. PK juga mengungkapkan pernah membeli tiket pesawat menuju Singapura. Namun tidak digunakan karena merasa nyaman tinggal di Bali.
Pihak Imigrasi Denpasar, melalui Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita. Mengonfirmasi bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dilakukan terhadap PK sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Deportasi dan Penangkalan
PK akhirnya diterbangkan kembali ke Rusia melalui Bandara Ngurah Rai pada tanggal 4 Juni 2025 dengan pengawalan ketat dari petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Namanya juga telah diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga ia tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
Penangkalan ini diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang. Dalam kasus tertentu, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan jika seseorang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Kebijakan Imigrasi Bali Menangani Pelanggaran
Kasus PK bukan kejadian tunggal di Bali. Data menunjukkan bahwa imigrasi Bali secara rutin melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melanggar aturan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dan tindakan yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban. Bahkan, selama semester pertama tahun 2020, WN Rusia menjadi kelompok terbanyak yang dideportasi dari Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu. Bersama Tim PORA aktif meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Bali guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta pariwisata.
Satuan tugas terpadu yang terdiri atas berbagai instansi di Bali seperti Pemerintah Provinsi, Polda, Kantor Wilayah Kemenkumham. Dan Imigrasi juga dibentuk untuk melacak dan menindak dengan cepat warga asing yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
Untuk informasi lengkap mengenai Bali. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Bali, yang menjadi sumber berita terpercaya yang menyediakan update real-time dan laporan mendalam tentang kondisi di pulau ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari bali.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari travel.detik.com