Posted in

Tiga Terdakwa Pembunuhan WN Australia: Menangis di Sidang, Minta Keringanan Hukuman!

Tiga warga negara Australia yang dituntut 17–18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan WN Australia di Bali meminta keringanan hukuman.

Tiga Terdakwa Pembunuhan WN Australia: Menangis di Sidang

Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan tiga warga negara (WN) Australia kembali menjadi sorotan publik di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ketiga terdakwa sedang menghadapi tuntutan hukuman 17 hingga 18 tahun penjara atas pembunuhan seorang WN Australia di sebuah vila di Badung, Bali.

Temukan berita terkini dan informasi menarik seputar Bali di .

Kronologi Peristiwa Pembunuhan

Kejadian bermula pada 14 Juni 2025, ketika sebuah serangan terjadi di Vila Casa Santisya 1 di Munggu, Badung, Bali. Dua orang warga Australia tewas termasuk korban utama bernama Zivan Radmanovic, serta satu lainnya mengalami luka serius dalam kejadian itu. Dua terdakwa, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dituduh sebagai eksekutor yang menembaki korban, sementara terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson, didakwa membantu dalam persiapan operasi tersebut.

Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan itu merupakan pembunuhan berencana, melanggar ketentuan pidana dalam KUHP Indonesia. Investigasi awal mengungkap bahwa meskipun motif tepat dari serangan itu berkaitan dengan sengketa utang atau konflik kelompok tertentu, dampaknya tetap tragis karena melibatkan warga sipil tak berdosa di tengah lokasi wisata yang seharusnya aman.

Kasus ini menarik perhatian internasional karena melibatkan pelaku dan korban dari negara yang sama Australia namun kejahatan terjadi di Indonesia. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab dan pendekatan hukum terhadap warga asing yang melakukan kejahatan berat di luar negeri.

Tuntutan Hukuman Dan Permintaan Keringanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar telah menyampaikan tuntutan hukuman bagi para terdakwa. Coskun dan Tupou dituntut masing-masing 18 tahun penjara, sementara Jenson dituntut 17 tahun penjara atas perannya dalam kejahatan itu.

Tuntutan ini dinilai cukup berat oleh pengadilan, meskipun tidak sampai pada tuntutan maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup yang bisa dikenakan untuk pembunuhan berencana berdasarkan hukum pidana Indonesia. Permintaan tuntutan yang relatif “lebih ringan” itu kemudian memicu respons emosional dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban.

Namun di dalam sidang, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan keringanan hukuman. Mereka berargumen bahwa beberapa faktor, seperti motivasi, kontribusi dalam kejahatan, hingga tekanan dari pihak lain, layak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Heboh Rilis Terbaru Kasus Jeffrey Epstein Bongkar Aktivitasnya di Bali

Pendapat Keluarga Korban Dan Publik

Pendapat Keluarga Korban Dan Publik

Reaksi terhadap permintaan keringanan hukuman ini datang kuat dari keluarga korban, terutama dari istri almarhum, Jazmyn Gourdeas. Dalam sebuah pernyataan video dari Australia, ia menyatakan rasa sakitnya atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan mengingat beratnya tindak pidana yang terjadi.

Gourdeas mempertanyakan nilai yang diberikan terhadap nyawa suaminya ketika hukuman yang diajukan lebih rendah dibandingkan hukuman terhadap pelaku kejahatan lain seperti pengedaran narkotika, yang sering mendapatkan hukuman lebih berat di Indonesia. Ia menekankan bahwa keadilan bukan hanya soal hukuman, tetapi juga pencegahan dan penghormatan terhadap hidup manusia.

Tantangan Hukum Dalam Kasus Internasional

Kasus ini menggarisbawahi tantangan hukum ketika pelaku dan korban merupakan warga negara asing, namun tindakan kriminal terjadi di wilayah hukum Indonesia. Sistem hukum Indonesia menggunakan prinsip territorial, yang berarti bahwa setiap tindak pidana yang terjadi di wilayahnya diadili sesuai hukum nasional tanpa memandang kewarganegaraan pelaku.

Namun demikian, ada tantangan lain seperti tekanan diplomatik, keamanan saksi dan terdakwa, serta hubungan bilateral kedua negara yang bersinggungan dengan proses hukum. Hal ini menjadi alasan kenapa beberapa pihak menyoroti pentingnya kesetaraan hukum dan transparansi dalam penegakan kasus internasional semacam ini.

Selain itu, kasus ini menjadi perhatian karena dipersepsikan sebagai perbandingan antara hukuman. Atas pidana pembunuhan berencana versus kejahatan lain seperti narkoba, di mana hukuman yang diusulkan terlihat lebih ringan. Padahal konsekuensinya sama fatal yaitu hilangnya nyawa manusia.

Harapan Dan Prospek Putusan Akhir

Sidang kasus ini di Denpasar diperkirakan akan berlanjut dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam beberapa pekan mendatang. Banyak pihak berharap pengadilan mempertimbangkan secara adil semua bukti dan argumen dari pihak jaksa, terdakwa, serta keluarga korban.

Putusan akhir nanti akan menjadi tolok ukur penting dalam perlindungan hukum internasional. Terutama dalam kasus kekerasan yang melibatkan warga negara asing di Indonesia. Putusan ini juga dipandang sebagai cermin komitmen sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Keluarga korban, publik luas, dan komunitas internasional semuanya menunggu hasil akhir yang dianggap pantas bagi keadilan. Serta memberi efek jera terhadap tindak kriminal serupa di masa depan.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi seru tentang Bali kami hadirkan setiap hari nya spesial untuk Anda hanya di sini Info Kejadian Bali.


Sumber Gambar:

  • Gambar pertama dari detikcom
  • Gambar kedua dari detikNews