Penyelundupan narkotika jenis kokain di Bali berhasil digagalkan oleh Polda Bali bersama pihak Bea Cukai Ngurah Rai.
Kasus ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43) yang ditangkap saat menerima paket berisi 1,8 kilogram kokain di wilayah Tuban, Kabupaten Badung, Bali Info Kejadian Bali.
Kronologi Awal Kejadian
Kasus penyelundupan narkotika ini bermula ketika Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai dua paket pos yang datang dari Inggris pada tanggal 20 Mei 2025. Paket-paket tersebut ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan hasil analisis citra X-ray yang dilakukan petugas. Barang dalam paket diduga kuat berisi narkotika golongan I jenis kokain. Setelah melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Kedua instansi tersebut melanjutkan dengan controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Pada tanggal 21 Mei 2025, tersangka LAA meminta seorang pengemudi ojek daring berinisial YE untuk mengambil paket tersebut. Karena kesibukan, paket pertama diambil oleh YE pada 22 Mei 2025 dan segera diserahkan kepada seorang driver lain di Renon, Denpasar. Kemudian dikirimkan ke Tibubeneng, Kuta Utara.
Selanjutnya, YE diarahkan untuk mengambil paket kedua dengan prosedur serupa. Pada hari yang sama, tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan operasi kontrol pengiriman (control delivery) dan berhasil menangkap LAA saat menerima paket tersebut di sebuah vila yang terletak di Gang Manggis, Tibubeneng.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 206 paket kecil narkotika golongan I jenis kokain dengan berat total bruto mencapai 1.816,92 gram atau sekitar 1,8 kilogram.
Selain kokain, ditemukan pula barang bukti pendukung berupa satu timbangan digital, satu bundel plastik klip. Dan beberapa telepon genggam di kamar tempat tinggal tersangka LAA. Modus penyelundupan yang digunakan adalah dengan menyamarkan kokain dalam alat tulis dan boneka yang dikirim melalui jasa pos luar negeri.
Hal ini dilakukan untuk mengecoh petugas dan memperlancar proses pengiriman narkotika ilegal ke Bali.
Paket narkotika dikirim dalam dua paket berbeda dengan alamat tujuan yang berbeda pula di daerah Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pengiriman dilakukan pada 12 April 2025, namun paket tiba lebih dari sebulan kemudian pada 20 Mei 2025.
Hal ini menunjukkan bagaimana pelaku dan jaringan kriminal bekerja dengan strategi pengiriman terstruktur dan sistematis untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan kepolisian setempat.
Baca Juga: Geger di Jalan Raya Bali! Istri Lompat dari Mobil Usai Bertengkar, Luka Serius di Wajah
Ancaman Hukuman Pelaku
Diperkirakan nilai narkotika yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan ini mencapai Rp12 miliar. Nilai ini mencerminkan betapa besarnya potensi kerugian serta dampak sosial yang dapat ditimbulkan dari peredaran ilegal narkotika jenis kokain di Bali dan Indonesia pada umumnya. Penyelamatan ini juga diyakini telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika tersebut.
Tersangka LAA langsung dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khususnya Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2).
Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat. Termasuk kemungkinan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Disertai denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku penyelundupan narkoba dan menghalau masuknya narkotika jenis baru yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.
Upaya Penegakan Hukum
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo. Menyatakan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pengawasan barang kiriman internasional dan mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
Kerjasama erat antara Bea Cukai dan Polda Bali membuktikan efektivitas penangkalan penyelundupan narkotika melalui jalur pos dan pengiriman paket, yang menjadi salah satu celah masuknya narkotika impor ke wilayah Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyatakan bahwa pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba internasional tersebut.
Mereka tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Baik di Bali maupun daerah lain. Hal ini menandai komitmen kepolisian dalam menindak tegas jaringan narkotika besar yang beroperasi lintas negara.
Untuk informasi lengkap mengenai Bali. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Bali, yang menjadi sumber berita terpercaya yang menyediakan update real-time dan laporan mendalam tentang kondisi di pulau ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.antaranews.com
- Gambar Kedua dari wartabalionline.com