Posted in

Pemkab Buleleng Siapkan Rp 11 Miliar Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun Ini!

Pemkab Buleleng siapkan anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk mendukung Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja Paruh Waktu tahun ini.

Pemkab Buleleng Siapkan Rp 11 Miliar Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun Ini!

Kebijakan ini merupakan solusi bagi sekitar 2.000 pegawai kontrak yang tidak lulus seleksi PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan formasi. Meskipun berstatus paruh waktu, mereka akan menerima uang jasa dan memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK) resmi, memastikan tidak ada lagi status non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bali.

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan

Inisiatif pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini muncul sebagai solusi bagi pegawai kontrak yang tidak lulus seleksi PPPK Penuh Waktu akibat keterbatasan formasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa hanya ASN yang bekerja di pemerintahan daerah. Serta menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data menunjukkan bahwa dari 2.804 pegawai yang mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II di Buleleng.

Hanya 547 orang yang berhasil mengisi formasi tersedia, menyisakan 2.230 pegawai dengan kode R3 dan R4 yang belum memiliki formasi. Pemkab Buleleng memastikan bahwa calon PPPK dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa status “L” (Lulus) akan diakomodasi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Rincian Anggaran dan Pemanfaatannya

Pemkab Buleleng telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11 miliar yang dialokasikan dalam perubahan RKPD dan KUA-PPAS tahun ini . Dana ini secara khusus disiapkan untuk membayarkan uang jasa bagi sekitar 2.000 calon PPPK Paruh Waktu.

Suyasa menjelaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan ini dapat disesuaikan kembali di kemudian hari sesuai dengan kebutuhan aktual. Angka belanja jasa untuk uang jasa PPPK Paruh Waktu sudah dipasang dalam perubahan anggaran.

Baca Juga: Polda Bali Buru 1 DPO Perampokan WNA Ukraina di Kuta Bali

Perbedaan Status dan Kompensasi PPPK Paruh Waktu

Perbedaan Status dan Kompensasi PPPK Paruh Waktu

Terdapat perbedaan mendasar antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu dalam hal kompensasi dan sumber pembiayaan. PPPK Penuh Waktu menerima gaji yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) PPPK dan ditransfer melalui rekening gaji.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu akan menerima “uang jasa” yang ditarik dari rekening barang jasa, dan rekeningnya dinamakan rekening barang jasa. Penting untuk dicatat bahwa besar uang jasa yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih kecil dari penghasilan yang mereka terima sebelumnya.

Kepastian Status dan Tahapan Selanjutnya

Meskipun berstatus paruh waktu, para pegawai ini tetap akan memiliki Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) yang dikeluarkan oleh BKN. Ini menandakan bahwa mereka secara resmi terdaftar sebagai ASN dan tidak ada lagi status non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pemkab Buleleng juga akan mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu secara resmi kepada KemenPAN-RB dan BKN untuk memastikan kepastian hukum dan administratif status kepegawaian mereka. Untuk tunjangan kinerja, Pemkab Buleleng masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari BKN.

Kesimpulan

Langkah Pemkab Buleleng Siapkan Rp 11 Miliar dan mengangkat pegawai kontrak menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan upaya progresif untuk menata birokrasi dan memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan pegawai dan memastikan kelangsungan pelayanan publik. Meskipun dengan skema kompensasi yang berbeda dari PPPK penuh waktu.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN BALI.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari radarbuleleng.jawapos.com