Posted in

Pegawai BNNK Buleleng Bali yang Terjerat Narkoba Belum Dipecat

Seorang pegawai BNNK Buleleng, Bali, terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.

Pegawai BNNK Buleleng Bali yang Terjerat Narkoba Belum Dipecat

Pegawai tersebut diketahui tersangkut kasus narkoba sejak beberapa waktu lalu dan telah menjalani proses hukum, namun hingga kini status kepegawaiannya belum dicabut atau diberhentikan secara permanen.

Kejadian ini memunculkan sejumlah reaksi serta perdebatan mengenai bagaimana seharusnya lembaga penegak hukum bertindak ketika pelanggaran justru dilakukan oleh aparatnya sendiri. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bali.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pegawai BNNK Buleleng tersebut bersama barang bukti yang menunjukkan penggunaan narkoba.

Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tertentu.

Penangkapan ini sontak memicu perhatian luas karena posisi pelaku yang bekerja di instansi yang seharusnya berperan dalam pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan penyalahgunaan narkoba.

Publik mempertanyakan bagaimana seorang pegawai di lingkungan BNN bisa mengakses dan menggunakan narkoba tanpa terdeteksi sistem pengawasan internal.

Hal ini juga menimbulkan dugaan bahwa masih terdapat celah dalam sistem kontrol, disiplin, serta pembinaan di dalam lembaga tersebut.

Pihak kepolisian pun memproses kasus sesuai hukum yang berlaku, sementara BNNK Buleleng mengakui bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan pada aparat penegak hukum.

Dalam pernyataan resmi, pihak BNN menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum dan akan mengambil langkah sesuai dengan hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Status Kepegawaian

Meski telah tersangkut kasus narkoba, hingga saat ini pegawai tersebut belum diberhentikan secara permanen. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

Dalam sistem kepegawaian negara, pemecatan pegawai tidak bisa dilakukan secara spontan hanya berdasarkan dugaan atau proses hukum yang masih berjalan.

Ada tahapan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk menunggu putusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, BNNK Buleleng juga menyatakan bahwa status pegawai tersebut saat ini adalah nonaktif sementara. Ia tidak lagi menjalankan tugas kedinasan dan tidak memiliki akses terhadap fasilitas instansi.

Meski demikian, keputusan pemberhentian tetap menunggu proses hukum selesai. Dalam pandangan banyak pihak, langkah ini dianggap wajar secara hukum, namun dari sisi moral dan citra lembaga, hal ini dianggap kurang tegas.

Sebagian kalangan mendorong agar BNN mempercepat proses pemecatan untuk menunjukkan posisi tegas lembaga terhadap penyalahgunaan narkoba di internal.

Namun sebagian lain mengingatkan bahwa semua tindakan harus mengikuti koridor hukum agar tidak menimbulkan celah gugatan atau persoalan administratif di kemudian hari.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga WNA Pelaku Pembunuhan di Bali, Proses Hukum Dilanjutkan

Pemeriksaan yang Dilakukan Aparat

Pemeriksaan yang Dilakukan Aparat

Proses penangkapan dilakukan secara hati-hati mengingat pelaku bekerja di lembaga resmi pemerintah. Aparat kepolisian tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Bali agar prosedur hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Setelah diamankan, IWS dites menggunakan metode tes urine awal, yang menunjukkan hasil positif zat narkotika golongan I.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan tes laboratorium mendalam untuk memastikan konsistensi temuan. Dalam pemeriksaan, IWS diduga mengonsumsi narkoba bukan hanya sekali, melainkan sudah beberapa kali secara tidak teratur.

Namun demikian, hingga saat pemeriksaan berlangsung, belum ditemukan bukti bahwa ia terlibat dalam jaringan pengedar atau perantara peredaran narkoba. Ia lebih diarahkan sebagai pengguna, bukan penjual atau kurir.

Meski demikian, status sebagai pengguna tidak membuat kasus menjadi ringan. Pegawai lembaga pemerintah, terlebih lembaga penegakan hukum anti-narkotika, memiliki standar etika dan disiplin yang jauh lebih tinggi dibanding masyarakat umum. Oleh sebab itu, konsekuensi disiplin dan hukum tetap diterapkan.

Pertimbangan Hukum dan Administratif

Publik mempertanyakan mengapa hingga kini pegawai tersebut belum diberhentikan secara resmi dari status kepegawaiannya. Pihak BNNK menjelaskan bahwa pemberhentian pegawai negeri tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa melalui proses pemeriksaan berjenjang.

Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilaksanakan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketentuan internal BNN.

Langkah awal yang dilakukan adalah pemeriksaan kode etik dan pemeriksaan disiplin yang dilakukan oleh Inspektorat BNN.

Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar apakah IWS akan diberikan sanksi berupa pembinaan, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap sebagai ASN.

Selain itu, status hukum pegawai tersebut juga berpengaruh. Jika ia diputuskan di pengadilan sebagai pengguna narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi tanpa vonis pidana penjara, maka pemberhentian tidak otomatis dilakukan.

Pemerintah memiliki pendekatan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang perlu direhabilitasi, bukan semata-mata pelaku kriminal. Hal inilah yang menyebabkan proses pemecatan belum langsung dilakukan.

Untuk informasi lengkap mengenai Bali, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Bali, yang menjadi sumber berita terpercaya yang menyediakan update real-time dan laporan mendalam tentang kondisi di pulau ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari www.merdeka.com