Posted in

Nyamar Jadi Investor, WN Nigeria Diusir dari Bali

Seorang WN Nigeria berinisial KUE (32) baru-baru ini diusir dari Bali setelah terbukti nyamar jadi investor palsu demi memperoleh izin tinggal ilegal.

Nyamar Jadi Investor, WN Nigeria Diusir dari Bali

Kasus ini mengungkap modus penipuan penggunaan visa investor yang digunakan sbagai kedok untuk tinggal lebih lama di Indonesia tanpa hak resmi. Setelah pemeriksaan dan interogasi mendalam, pihak imigrasi Denpasar memutuskan untuk menindak tegas dan mendeportasi KUE ke negaranya sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian. Info Kejadian Bali akan membahas lebih dalam lagi mengenai WN Nigeria diusir dari Bali.

Penangkapan Warga Nigeria di Bali

Pada hari Senin, 19 Mei 2025 pukul 13.00 Wita, petugas Imigrasi Denpasar menangkap KUE di kawasan Pura Demak, Denpasar. KUE menggunakan visa investor dengan mengaku sebagai investor resmi dari sebuah perusahaan bernama PT VGIM Family.

Namun saat diinterogasi, ia gagal menjelaskan struktur perusahaan dan aktivitas usaha yang diklaimnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan petugas bahwa perusahaan tersebut hanya fiktif dan digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan izin tinggal di Bali.

Modus Penipuan dan Pelanggaran Visa

KUE terbukti menyalahgunakan izin tinggal, termasuk melakukan overstay alias melebihi masa berlaku izin tinggal. Kepala Imigrasi Denpasar, Haryo Sakti, menyebutkan bahwa ada indikasi pemalsuan perusahaan sebagai modus penipuan agar KUE bisa mendapatkan visa investor dan tinggal secara ilegal. Fakta ini menegaskan tindakan pelanggaran sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Deportasi dan Penindakan Hukum

Deportasi dan Penindakan Hukum

Setelah ditahan selama satu minggu di Bali, KUE akhirnya dideportasi ke Nigeria melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 26 Mei 2025 pukul 19.20 Wita. Rute penerbangan dari Denpasar langsung menuju Lagos, Nigeria, menjadi titik akhir keberadaan ilegalnya di Indonesia. Deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum tegas oleh Imigrasi Bali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

Kasus Serupa dan Komitmen Imigrasi

Selain KUE, dua warga Nigeria lainnya berinisial CMA (28) dan FSP (34) juga dideportasi sehari setelahnya karena melakukan overstay selama dua tahun. Ini menunjukkan bahwa Imigrasi Denpasar konsisten dalam menindak semua pelanggaran izin tinggal tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut penting untuk menjaga sistem keimigrasian yang sehat dan menghindari penyalahgunaan visa secara meluas.

Implikasi dan Pesan Penting

Kasus KUE menjadi peringatan tegas bagi semua warga negara asing yang berencana tinggal di Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku. Modus penipuan semacam ini tidak hanya merugikan negara secara hukum, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keamanan. Pihak imigrasi terus memperketat pengawasan dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap visa-investor guna mencegah kasus serupa terjadi kembali.

Penindakan tegas berupa deportasi menunjukkan bahwa Indonesia tidak akan mentoleransi penyalahgunaan visa dan izin tinggal. Bali sebagai destinasi wisata internasional membutuhkan keamanan dan ketertiban yang terjaga agar reputasi nasional tetap kuat dan ekonomi pariwisata terus berkembang. Oleh sebab itu, masyarakat maupun pelaku usaha harus berhati-hati dan bertindak sesuai hukum jika ingin menikmati hak tinggal di Indonesia.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai beria terbaru dan menarik hanya di Info Kejadian Bali.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *