Posted in

Koalisi Jurnalis Desak Polda Bali Usut Tuntas Kasus Intimidasi

Seorang wartawan DetikBali, Fabiola Dianira, mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Denpasar.

Koalisi Jurnalis Desak Polda Bali Usut Tuntas Kasus Intimidasi

Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari Koalisi Jurnalis Bali, yang terdiri dari berbagai organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil.

Koalisi ini mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bali.

Kronologi Kejadian

Fabiola Dianira, yang menunjukkan identitas persnya, diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum polisi saat meliput aksi unjuk rasa. Ia dilaporkan dipaksa membuka isi ponselnya untuk memastikan tidak ada dokumentasi kekerasan aparat.

Meskipun telah menunjukkan kartu pers dan surat tugas peliputan, Fabiola tetap mendapat perlakuan yang tidak semestinya dari aparat kepolisian.

Proses Pelaporan yang Alot

Proses pelaporan kasus ini tidak berjalan mulus. Tim kuasa hukum Fabiola bersama rekan-rekan jurnalis harus berpindah-pindah antara Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat terkait penerapan pasal yang tepat untuk kasus tersebut. Koalisi Jurnalis Bali bersikeras agar kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tindakan tersebut secara langsung menghambat kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Setelah hampir 12 jam, laporan resmi akhirnya diterima oleh Polda Bali pada Minggu, 7 September 2025, pukul 02.14 WITA. Laporan ini mencakup pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pers, dan Peraturan Kepolisian RI tentang Kode Etik Profesi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 6 September 2025 dan LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 September 2025.

Baca Juga: Penggiat Medsos ‘Gejayan Memanggil’ Syahdan Husein Diciduk di Bali

Desakan Koalisi Jurnalis Bali

Desakan Koalisi Jurnalis Bali

Koalisi Jurnalis Bali, yang terdiri dari YLBHI-LBH Bali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), dan PENA NTT, mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

Mereka menuntut agar pelaku tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap Fabiola Dianira diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator Divisi Gender dan Kemitraan AJI Kota Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, mengapresiasi keberanian Fabiola dalam melawan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialaminya. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi dan tidak bisa ditawar.

Harapan Untuk Masa Depan

Kasus ini menjadi preseden penting dalam upaya melindungi kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia, khususnya di Bali. Koalisi Jurnalis Bali berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian dan pihak lainnya untuk menghormati hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga berharap agar tidak ada lagi tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di masa depan.

Dengan adanya laporan resmi dan desakan dari berbagai pihak, diharapkan Polda Bali dapat memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak dibiarkan begitu saja dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Koalisi Jurnalis Bali berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga sebagai bagian dari demokrasi yang sehat di Indonesia.

Sebagai penutup, kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga kebebasan pers dan menghormati hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan pers bukan hanya hak bagi jurnalis, tetapi juga hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan objektif.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendukung dan melindungi kebebasan pers demi terciptanya masyarakat yang informasi dan demokratis.

Untuk informasi lengkap mengenai Bali. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Bali, yang menjadi sumber berita terpercaya yang menyediakan update real-time dan laporan mendalam tentang kondisi di pulau ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari balipolitika.com
  • Gambar Kedua dari voi.id