Posted in

DPRD Bali Kritik Aturan Cek Saldo Turis Asing Dalam Perda Pariwisata

DPRD Bali mengkritik aturan baru dalam Perda Pariwisata yang mewajibkan turis asing melakukan cek saldo sebelum berkunjung.

Turis Asing Dalam Perda Pariwisata

Anggota DPRD menilai kebijakan ini berpotensi menurunkan daya tarik wisata dan menimbulkan kerumitan administrasi. Pemerintah daerah diminta meninjau ulang regulasi agar tetap menjaga keamanan transaksi sekaligus menarik wisatawan internasional. Temukan berita terkini dan informasi menarik seputar Bali di .

DPRD Bali Angkat Kritik soal Aturan Dalam Perda Pariwisata

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyoroti aturan dalam peraturan daerah (Perda) yang mengatur kewajiban pengecekan saldo tabungan bagi wisatawan asing. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik, baik di kalangan pelaku pariwisata maupun wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Sejumlah anggota DPRD Bali menyampaikan bahwa aturan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam. Menurut mereka, kebijakan yang menyangkut wisatawan asing harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap citra pariwisata Bali di mata internasional.

DPRD menilai, meskipun tujuan Perda tersebut adalah menjaga ketertiban dan kualitas pariwisata, penerapannya tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara penegakan aturan dan kenyamanan wisatawan.

DPRD Bali Mengkritik Aturan Cek Saldo Turis Asing

Salah satu alasan utama kritik DPRD Bali adalah potensi penurunan minat wisatawan asing. Aturan cek saldo tabungan dinilai bisa dianggap sebagai bentuk pembatasan yang tidak lazim dalam praktik pariwisata internasional.

Selain itu, DPRD juga mempertanyakan mekanisme teknis pelaksanaan aturan tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai siapa pihak yang berwenang melakukan pengecekan serta bagaimana perlindungan data pribadi wisatawan asing dapat dijamin.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang di lapangan. DPRD menegaskan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, aturan ini berisiko menimbulkan praktik pungutan liar yang justru merugikan citra Bali sebagai destinasi wisata ramah.

Baca Juga: Gubernur Bali Gelar Traktiran Spesial Untuk Warga di Hari Tumpek Krulut

Pengaruh Aturan Cek Saldo Terhadap Pariwisata Bali

Pengaruh Aturan Cek Saldo Terhadap Pariwisata Bali

Sektor pariwisata merupakan tulang punggung perekonomian Bali. DPRD mengingatkan bahwa setiap kebijakan baru harus berpihak pada keberlanjutan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat lokal tanpa mengorbankan daya tarik wisata.

Pelaku usaha pariwisata juga disebut turut menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai wisatawan asing bisa merasa tidak nyaman jika diwajibkan menunjukkan kondisi keuangan pribadi, sehingga memilih destinasi lain yang dianggap lebih fleksibel.

DPRD Bali menilai bahwa pengendalian perilaku wisatawan asing seharusnya dilakukan melalui penegakan aturan yang sudah ada. Edukasi, pengawasan, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran dinilai lebih efektif dibandingkan kebijakan administratif yang sensitif.

DPRD Bali Soroti Perda Pariwisata

DPRD Bali mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut. Menurut DPRD, evaluasi penting dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor pariwisata.

Selain evaluasi, DPRD juga meminta adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, pelaku pariwisata, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan komunikasi yang baik, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih komprehensif dan dapat diterima semua pihak.

DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pariwisata Bali agar tetap berlandaskan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Mereka berharap setiap aturan yang diterapkan mampu menjaga martabat daerah sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi seru tentang Bali kami hadirkan setiap hari nya spesial untuk Anda hanya di sini Info Kejadian Bali.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com