Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah tegas menanggulangi darurat sampah dengan ancaman sanksi berat bagi pelanggar.
Pemerintah Provinsi Bali terus menggenjot penanggulangan sampah yang mendesak. Gubernur Wayan Koster menginstruksikan kepala desa dan lurah di Denpasar mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diharapkan menekan timbulan sampah sekaligus menjaga kebersihan dan keberlanjutan Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Bali.
Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan pentingnya percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber dalam arahannya kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar. Acara ini berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar pada Senin, 9 Maret 2026. Fokus utama adalah peningkatan kapasitas dan kualitas penanganan sampah dari hulu ke hilir.
Pembinaan menyeluruh diberikan kepada swakelola jasa angkutan sampah, meliputi pemisahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan sampah. Penegakan sanksi hukum lingkungan hidup harus dilakukan efektif dan konsisten, bertujuan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengelola sampah.
Permasalahan sampah telah menjadi isu strategis baik di tingkat nasional maupun internasional yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Gubernur Koster menegaskan bahwa penanganan sampah memerlukan komitmen bersama secara holistik, dimulai dari pemilahan dan pengolahan di sumbernya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Implementasi Regulasi Dan Tantangan
Sejak periode pertamanya menjabat, Gubernur Koster telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai. Peraturan ini mencakup larangan penggunaan kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik, yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.
Meskipun larangan penggunaan sedotan plastik telah berjalan baik, penggunaan tas kresek masih marak, terutama di pasar tradisional. Berbeda dengan pasar modern yang sudah menunjukkan kemajuan signifikan dalam kepatuhan terhadap peraturan ini.
Selain itu, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber juga telah dikeluarkan. Regulasi ini menyasar berbagai sektor seperti hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata, dan desa. Namun, implementasi kebijakan ini sempat terhambat oleh pandemi COVID-19 pada tahun 2020.
Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Buleleng, DPR Sebut Alih Vegetasi Jadi Biang Kerok
Gerakan Bali Bersih Sampah
Pemerintah Provinsi Bali kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Ini merupakan bentuk gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Bali untuk mewujudkan pulau yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, yang mencakup pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah. Upaya ini harus dimulai dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga kawasan publik untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Dari sisi regulasi, Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar dianggap sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menangani masalah sampah. Bahkan, kebijakan Pemkot Denpasar terkait penanganan sampah dinilai lebih lengkap dibandingkan kabupaten lain di Bali.
Komitmen Bersama Dan Sanksi Hukum
Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan ekonomi yang berkualitas, yang sejalan dengan program Pemprov Bali “Nangun Sad Kerthi Loka Bali” untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali. Oleh karena itu, komitmen bersama dari hulu ke hilir sangat dibutuhkan.
Sampah organik harus selesai dikelola di sumbernya paling lambat tanggal 31 Maret 2026, mencakup rumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata, serta desa/kelurahan dan desa adat. Ini adalah target ambisius yang memerlukan partisipasi aktif semua pihak.
Gubernur Koster juga mengungkapkan bahwa kasus TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan, dan mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya untuk menghindari sanksi hukum.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi seru tentang Bali kami hadirkan setiap hari nya spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Bali.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari balipuspanews.com
- Gambar Kedua dari detik.com