Posted in

Hak Cipta Bermasalah, Direktur Mie Gacoan Bali Masuk Daftar Tersangka

Direktur Mie Gacoan Bali, menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta terkait pemakaian musik di gerai-gerai Mie Gacoan yang beroperasi di wilayah Bali dan luar Pulau Jawa.

Hak Cipta Bermasalah, Direktur Mie Gacoan Bali Masuk Daftar Tersangka

Kasus ini menarik perhatian publik karena terkait dengan hak cipta dan royalti musik yang menjadi isu penting dalam industri kuliner dan hiburan. Berikut penjelasan lengkapnya hanya di .

Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada 26 Agustus 2024 ke Polda Bali. SELMI, yang merupakan lembaga yang mewakili kepentingan pencipta dan saat ini mengurusi royalti musik.

Melaporkan PT Mitra Bali Sukses karena diduga memutar lagu dan musik di seluruh outlet Mie Gacoan tanpa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Setelah menerima laporan tersebut, Polda Bali melakukan proses penyelidikan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan pada 25 Januari 2025. Polisi menemukan dugaan kuat bahwa penggunaan musik tersebut tidak sesuai dengan aturan. Dan ada pelanggaran hak cipta akibat tidak dibayarkannya royalti yang seharusnya menjadi hak para pemilik karya musik.

Detil Kasus dan Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran hak cipta ini dilandasi oleh temuan bahwa lagu dan musik yang diputar di gerai-gerai Mie Gacoan tidak memperoleh izin resmi dan tidak melakukan pembayaran royalti melalui LMKN.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang mengatur pengelolaan hak cipta atas karya musik dan pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual.

Polisi mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 yang menetapkan tarif royalti untuk penggunaan musik secara komersial di restoran. Berdasarkan penghitungan tersebut. Kerugian akibat pelanggaran diduga mencapai miliaran rupiah. Dihitung dari jumlah kursi per outlet dikalikan tarif royalti per tahun dan jumlah outlet yang beroperasi.

Baca Juga: Tak Terima Anjingnya Ditabrak, WN Australia Aniaya Pemotor di Bali

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah penetapan tersangka, perkara ini akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan lebih lanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menangani kasus ini dan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga menyatakan bahwa penghitungan kerugian dan pelanggaran royalti akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan guna memastikan keadilan bagi para pencipta musik yang haknya dilanggar. Hal ini membuka diskusi lebih luas mengenai perlindungan kekayaan intelektual di sektor bisnis kuliner dan hiburan.

Pihak Terlibat dan Tanggapan

PT Mitra Bali Sukses merupakan perusahaan yang menaungi jaringan restoran Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Pulau Jawa. Sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa merek Mie Gacoan dikelola oleh PT Pesta Pora Abadi. Sejak pertama berdiri pada tahun 2016 di Malang, Jawa Timur. Mie Gacoan telah berkembang pesat menjadi salah satu jenama kuliner yang populer di Indonesia.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira. Hingga kini belum memberikan tanggapan terkait status tersangka dan tuduhan pelanggaran hak cipta. Pihak kepolisian dan Sentra Lisensi Musik Indonesia dijadwalkan memberikan keterangan resmi kepada media untuk menjelaskan perkembangan kasus ini.

Kesimpulan

Penetapan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta oleh Polda Bali merupakan langkah tegas penegakan hukum terkait kekayaan intelektual di Indonesia. Kasus ini berasal dari laporan SELMI yang menemukan bahwa PT Mitra Bali Sukses memutar lagu dan musik di jaringan restoran Mie Gacoan tanpa membayar royalti yang dikutip sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran. Termasuk perhitungan kerugian materiil yang merugikan para pemilik hak cipta. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar menghormati hak cipta sebagai bagian penting dari etika bisnis dan pembangunan industri kreatif Indonesia.

Untuk informasi lengkap mengenai Bali. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Bali, yang menjadi sumber berita terpercaya yang menyediakan update real-time dan laporan mendalam tentang kondisi di pulau ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari denpasar.kompas.com
  • Gambar Kedua dari Radar Bali