Posted in

Buronan Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp 1,4 Miliar Ditangkap di Bali

Kejari Surabaya berhasil menangkap seorang buronan kasus kredit fiktif senilai Rp 1,4 miliar setelah yang bersangkutan sempat menghilang cukup lama.

Buronan Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp 1,4 Miliar Ditangkap di Bali

Penangkapan dilakukan di wilayah Bali, tempat pelaku bersembunyi untuk menghindari proses hukum. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu pelaku tindak pidana keuangan yang merugikan negara maupun lembaga perbankan.

Buronan tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kejari Surabaya terus melakukan pelacakan melalui koordinasi lintas daerah hingga akhirnya lokasi persembunyian pelaku berhasil diketahui secara pasti.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bali.

Kronologi Kasus Kredit Fiktif Rp 1,4 Miliar

Kasus kredit fiktif ini bermula dari pengajuan pembiayaan menggunakan data tidak sah pada salah satu lembaga keuangan. Pelaku diduga memanipulasi dokumen administrasi sehingga kredit dapat dicairkan tanpa prosedur yang semestinya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada berkas pengajuan kredit. Identitas peminjam, agunan, serta kelayakan usaha tidak sesuai kondisi sebenarnya. Setelah perkara naik ke tahap penuntutan, tersangka justru menghilang sehingga memperlambat jalannya proses hukum.

Pelarian Panjang Hingga Jejak Terendus di Bali

Selama masa pelarian, buronan diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari pantauan aparat. Bali dipilih sebagai lokasi persembunyian karena dinilai memiliki mobilitas tinggi serta banyak pendatang. Pelaku menjalani kehidupan tertutup dengan identitas terbatas agar tidak menarik perhatian lingkungan sekitar.

Tim Kejari Surabaya bekerja sama dengan aparat setempat melakukan pengintaian secara intensif. Setelah bukti keberadaan buronan semakin kuat, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku langsung diamankan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani proses hukum lanjutan.

Baca Juga: 

Proses Hukum Setelah Penangkapan

Proses Hukum Setelah Penangkapan

Setelah berhasil ditangkap, buronan langsung diserahkan kepada Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Status hukum pelaku sebagai terdakwa kembali diaktifkan sehingga persidangan dapat dilanjutkan. Jaksa penuntut umum memastikan seluruh berkas perkara telah siap untuk dibawa ke pengadilan.

Kasus kredit fiktif ini dijerat dengan pasal pidana terkait tindak pidana korupsi serta pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mengingat nilai kerugian cukup besar. Penegak hukum menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan keuangan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum.

Komitmen Kejaksaan Kejar Pelaku Kejahatan

Penangkapan buronan kasus kredit fiktif ini menegaskan komitmen Kejari Surabaya dalam menuntaskan perkara hingga tuntas. Kejaksaan memastikan bahwa pelarian tidak akan menghentikan proses hukum, seberapa lama pun waktu yang dibutuhkan. Upaya pencarian akan terus dilakukan sampai pelaku berhasil ditangkap.

Keberhasilan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana lain agar tidak mencoba melarikan diri. Aparat penegak hukum memiliki sumber daya serta jaringan yang mampu melacak buronan lintas wilayah.

Kasus ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil.

Untuk informasi lengkap mengenai Bali, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Bali, yang menjadi sumber berita terpercaya yang menyediakan update real-time dan laporan mendalam tentang kondisi di pulau ini.

Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari voi.id