Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah melakukan kajian terkait penerapan pungutan sebesar Rp150 ribu kepada wisatawan asing, sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, DPRD Bali mendorong lebih jauh agar pungutan tersebut dapat digalakkan hingga mencapai target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp747 miliar dari sektor ini. Info Kejadian Bali akan membahas ulasan lengkap mengenai hal ini.
Dorongan DPRD Bali untuk Pengoptimalan Pungutan Wisatawan Asing
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melalui Fraksi Gerindra-PSI secara tegas meminta Pemerintah Provinsi Bali agar menggeber dan mengoptimalkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing.
Mereka mengusulkan agar target PAD dari pungutan ini dinaikkan hingga mencapai Rp747 miliar. Sebagai langkah strategis mendukung pembiayaan pembangunan dan pelestarian budaya Bali. Permintaan ini juga didasarkan pada potensi besar jumlah wisatawan asing yang setiap tahunnya berkunjung ke Bali, yang mencapai jutaan orang.
Kebijakan Pungutan Rp150 Ribu untuk Wisatawan Asing
Rencana kebijakan pungutan bagi wisatawan asing ini mulai disiapkan dengan nilai yang diusulkan sebesar Rp150 ribu per wisatawan. Kebijakan ini mendapat dasar hukum dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memungkinkan pemprov menetapkan pungutan berupa retribusi.
Kajian teknis oleh Pemprov Bali tengah berlangsung untuk menilai dampak penerapan pungutan ini. Khususnya bagi pelajar, peneliti, dan anak-anak yang berkunjung ke Bali.
Baca Juga: Hak Cipta Bermasalah, Direktur Mie Gacoan Bali Masuk Daftar Tersangka
Potensi Pendapatan dan Sasaran Pungutan

Dengan target kunjungan yang semakin meningkat, diperkirakan Bali akan kedatangan hingga 5 juta wisatawan asing pada 2023, naik signifikan dari 2,3 juta wisatawan di 2022. Dengan pungutan Rp150 ribu per wisatawan.
Potensi pendapatan yang bisa diraih berkisar antara Rp700 miliar hingga Rp900 miliar per tahun. Angka ini cukup besar dan mampu menjadi sumber pendanaan yang signifikan untuk pelestarian budaya, lingkungan, dan peningkatan kualitas layanan wisata di Bali.
Kritik dan Usulan dari DPRD Bali terkait Pungutan
Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, mengusulkan agar pungutan yang saat ini direncanakan di angka US$10 atau sekitar Rp163 ribu dinaikkan lima kali lipat menjadi US$50 atau setara Rp815 ribu.
Kresna Budi menilai nilai pungutan saat ini belum optimal dan perlu ditingkatkan tidak hanya untuk pembiayaan sektor pariwisata. Tetapi juga untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan terhadap wisatawan yang datang. Selain itu, DPRD berharap sistem pemungutan pungutan dapat dilakukan secara online agar tidak menyulitkan wisatawan dan tetap transparan dalam pengelolaannya.
Tujuan dan Manfaat Pungutan untuk Bali
Pungutan wisatawan asing ini tidak hanya sebagai sumber PAD semata, namun juga memiliki fungsi strategis untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan Bali. Pemerintah Bali berkomitmen menggunakan dana hasil pungutan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali serta meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan.
Melalui pungutan ini, diharapkan wisatawan yang datang ke Bali memiliki kesadaran berkontribusi terhadap kelestarian destinasi dan meningkatkan kualitas wisata yang berkelanjutan. Kesimpulannya, DPRD Bali menginginkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing tidak hanya menjadi sumber pendanaan yang besar. Tetapi juga dapat dimaksimalkan untuk menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Bali.
Dengan dukungan sistem pembayaran yang transparan dan efektif, pungutan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pariwisata Bali secara signifikan. Pemerintah Provinsi Bali masih terus melakukan kajian dan sosialisasi. Agar kebijakan ini berjalan optimal dan dapat diterima oleh berbagai pihak terkait sebelum implementasi di tahun 2024.
Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru Bali hanya di Info Kejadian Bali.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari etik.com
- Gambar kedua dari detik.com